Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Penuhi Syarat Jadi ASN PPPK, Cek  Pendapat Sebelumnya dari Apkasi

14 Februari 2023, 09:40 WIB
Ilustrasi: Berikut ini disampaikan informasi mengenai pendapat Apkasi perihal solusi penyelesaian tenaga honorer. /Tangkap layar Youtube BKD Jatim

BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Dewan Pengurus Apkasi dengan Panja Komisi IX DPR RI. Dalam RDPU, mewakili Dewan Pengurus Apkasi, Wakil Ketua Umum Apkasi yakni Ahmed Zaki Iskandar secara umum memberikan tanggapan dengan memberikan pertimbangan mengenai kebijakan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023.

Salah satu poin dalam RDPU membahas  tenaga honorer yang turut dihadiri oleh stakeholder terkait, 24 November 2022 lalu.

Hadir di RDPU, Dewan Pengurus Apkasi, Wakil Ketua Umum Apkasi yaitu Ahmed Zaki Iskandar dan Edi Langkara (Bupati Halmahera Tengah).

Baca Juga: 5 Aturan Ventilasi dan Ruang Udara di Tempat Kerja Ini Jarang Diketahui, Apa Saja Itu?

Selain itu, dihadiri juga Wakil Sekretaris Jenderal Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang) dan juga hadir pula Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang.

Ahmed Zaki, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan Apkasi memberikan apresiasi akan penataan ASN melalui penghapusan tenaga honorer.

Kebijakan tersebut, salah satunya sebagai upaya dari pemerintah untuk patokan atau standardisasi seleksi dan gaji yang selama ini cukup memprihatinkan.

Ahmed Zaki juga menyebut, pelaksanaan penghapusan tenaga honorer, jika bersamaan dengan  rangkaian kegiatan Pemilu 2024 dikhawatirkan akan menjadi komoditas politik.

Baca Juga: Inilah Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Penuhi Syarat Jadi ASN PPPK Jika Realisasikan Pendapat ini

Sehubungan dengan hal itu, tentunya terdapat keresahan di kalangan tenaga honorer mengenai kejelasan nasib ke depan.

Apalagi tenaga honorer sudah bekerja secara terus menerus untuk meningkatkan pelayanan pendidikan, kesehatan PLKB dan bidang strategis lainnya.

Terutama untuk tenaga honorer  yang bekerja di daerah perbatasan dan juga terpencil yang tidak diminati oleh ASN pada umumnya.

Terhadap Kebijakan penghapusan tenaga honorer tahun 2023, Ahmed Zaki menyampaikan saran dan masukan dari Apkasi, yaitu:

1. Apkasi menyarankan pemerintah dan DPR RI dapat mengeluarkan kebijakan penundaan penghapusan tenaga honorer di Instansi Daerah sampai berakhirnya Pemilu Serentak tahun 2024 mendatang.

2. Mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD) menyampaikan penekanan mengenai batas maksimal Belanja Pegawai Daerah sekitar 30% dari APBD berdasarkan Pasal 146.

Baca Juga: Alhamdulillah, Panitia Seleksi PPPK 2022 Bawa Kabar Gembira Bagi Guru Honorer Calon ASN, Cek Segera!

Alokasi belanja pegawai, pada sebagian besar wilayah kabupaten, diketahui masih di atas 30%.

Maka, Ahmed menyebut, perlu menyusun rentang gaji PPPK sesuai dengan kemampuan daerah serta perlu adanya penambahan DAU untuk pembiayaan PPPK serta outsourcing di Lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan dengan ketersediaan anggaran Pemerintah (APBN).

Sementara itu, di hadapan Panja Komisi IX DPR RI, disampaikan juga tentang masukan Apkasi terhadap perekrutan tenaga honorer/Non-ASN menjadi ASN PPPK, yaitu:

1. Solusi permasalahan bagi tenaga honorer yang tidak mencapai passing grade dengan metode seleksi CAT (Computer Assisted Test), perlu adanya afirmasi terkait masa kerja dan usia.

Baca Juga: PNS Bersiap, BKD Jateng akan Gelar Ujian Peningkatan Pendidikan, Berikut Jadwal dan Lokasi Tes

2. Tenaga Non-ASN yang tidak memenuhi syarat menjadi pegawai PNS/PPPK karena kualifikasi pendidikannya yang tidak sesuai dapat diberikan kesempatan berdasarkan minatnya, contohnya pelatihan kewirausahaan, kartu prakerja dll.

3. Kepala Daerah dapat diberikan alokasi formasi PPPK dalam rangka mendukung visi misinya dengan kontrak kerja sesuai periodesasi jabatan Kepala Daerah.

4. Tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat dalam jabatan fungsional (JF) perlu diberi kesempatan dalam masa 5 tahun sebagai upaya memenuhi kualifikasi jabatan fungsionalnya.

Ahmed Zaki menyebut tenaga honorer yang dimaksud seperti guru, tenaga kesehatan, Satpol PP, pemadam kebakaran, analis kebencanaan, pranata laboratorium pendidikan, dan juga pranata komputer. ***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Apkasi

Tags

Terkini

Terpopuler