Nasib Honorer 2023 Semakin Jelas, Akan Diangkat Jadi ASN ? PANRB Berikan Kepastian Berikut

16 Februari 2023, 06:47 WIB
Resmi, Tenaga Honorer akan Diangkat Menjadi ASN, Silakan Pilih Formasi PPPK atau PNS /

 

BERITASOLORAYA.com - Semua honorer kategori apapun pasti sedang menunggu keputusan akhir pemerintah tentang tenaga non ASN.

 

Pasalnya pemerintah sendiri memang akan menghapus honorer pada tahun ini tapi juga akan memberikan solusi yang terbaik.

Bahkan, MenpanRB menyebut kalau solusi yang diambil pemerintah bagi honorer akan menggunakan sisi hati dan kemanusiaan para pejabat tinggi.

Baca Juga: Akhirnya, Guru Usia 50 Tahun Bisa Sertifikasi, Dimudahkan Jalannya Oleh Kemendikbud, Alhamdulillah

Honorer sendiri memang masih harap-harap cemas, karena solusi yang diberikan pemerintah belum diberitakan kepada masyarakat luas.

Bagi honorer yang sudah bekerja puluhan tahun tentu kabar penghapusan ini menjadi kabar buruk bagi mereka.

Karena para honorer sudah bekerja puluhan tahun dan meminta kejelasan nasib mereka malah dihapus oleh pemerintah.

Baca Juga: Alhamdulillah, Honorer Siap Dapat Uang Tunai, Bisa Buat Modal Usaha dan Keperluan Lainnya...

Seperti yang sudah disebutkan di atas, pemerintah berusaha mencarikan solusi yang menggunakan sisi kemanusiaan.

Pemerintah akan mempertimbangkan masa kerja honorer yang cukup lama untuk diambilkan solusi bagi jutaan honorer.

Tidak hanya MenpanRB sebagai perwakilan pemerintah pusat tapi juga pemerintah daerah yang berada dalam asosiasi pemerintah daerah seluruh Indonesia.

Baca Juga: Catat Tanggalnya, Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Segera Diumumkan Kemendikbud, Banyak yang Lulus....

Baru-baru ini baik pemerintah pusat dan daerah mengadakan rapat untuk mencari solusi terbaik bagi tenaga honorer.

Dalam rapat tersebut, sudah sepakat kalau solusi yang diambil harus bisa win-win solution, artinya menyenangkan honorer dan juga instansi pemerintah.

Sebelumnya, MenpanRB sudah menerbitkan Surat Edaran Menteri dengan nomor B/185/S.SM.02.03/2022 yang berisi tentang status pegawai di instansi pusat dan juga daerah.

Baca Juga: Honorer Makmur, Kemenkeu Keluarkan Gaji non ASN di Jawa Berat, Cek Nominalnya Di Sini, Gede Banget...

Dalam Surat Edaran tersebut, MenpanRB sudah menegaskan kalau pemerintah daerah dan pusat tidak boleh lagi merekrut atau mempekerjakan tenaga honorer di setiap instansi.

Status pegawai pemerintah hanyalah Pegawai Negeri Sipil dan juga PPPK saja, tidak ada honorer.

Beberapa kepala daerah tentu ada yang keberatan karena masih membutuhkan sekali jasa tenaga honorer.

Baca Juga: Alhamdulillah, Pemprov Pastikan Tenaga Honorer Diperpanjang Kontraknya, Tahun 2023 Masih bisa Bekerja...

Banyak kepala daerah kekurangan pegawai ASN di daerah ia pimpin sehingga mempekerjakan honorer menjadi solusi yang terbaik.

Menghadapi masalah tersebut, MenpanRB memastikan akan membuka seleksi CASN 2023 dan memprioritaskan honorer untuk menjadi PPPK.

Terutama honorer kategori pendidikan dan kesehatan akan diutamakan untuk direkrut menjadi PPPK tahun 2023 ini.

Baca Juga: Dapat Prioritas PANRB, Honorer Bersiap Jadi PPPK, Gajinya Bikin Ngiler, Gede Banget...

MenpanRB ingin honorer yang menjadi PPPK bisa mengisi layanan pendidikan dan kesehatan yang menjadi layanan utama dan sangat penting sekali di setiap masyarakat daerah di Indonesia.

Selain itu, MenpanRB juga memastikan kalau opsi yang diberikan kepada honorer ada kelebihan dan kekurangan.

Baca Juga: Dapat Prioritas PANRB, Honorer Bersiap Jadi PPPK, Gajinya Bikin Ngiler, Gede Banget...

Jadi MenpanRB ingin semua pihak maklum kalau keputusan yang diambil tidak sempurna atau seperti ekspetasi kebanyakan orang. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler