YES, Gaji PNS Dikabarkan Naik, Ini Daftar Resmi Penghasilannya di Tahun 2023, Gede Banget Duitnya....

20 Februari 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi PNS / Tangkapan Layar / instagram.com/pnscantikid /

 

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS soal kenaikan gaji pada tahun 2023 ini.

 

Bersiap-siap, karena ada kabar yang mengatakan gaji PNS akan dinaikkan oleh pemerintah langsung.

Tentu ini menjadi kabar baik bagi seluruh PNS yang ada di Indonesia karena gaji mereka akan segera dinaikkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Luar Biasa, Gaji dan Tunjangan PNS Bisa Langsung Beli Rumah dan Mobil, Cek Nominalnya Di SIni...

Gaji PNS sendiri terakhir dinaikkan pada tahun 2019 dan sudah hampir 3 tahun tidak pernah ada kabar lagi kenaikkan gaji.

Selain gaji, PNS juga akan mendapatkan tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan dan berbagai macam tunjangan lainnya.

Isu kenaikkan gaji PNS ini mencuat karena Menteri Keuangan, Sri Mulyani menaikkan anggaran belanja pegawai di tahun 2023.

 

Lantas berapa gaji yang akan didapatkan oleh PNS dari golongan paling rendah sampai paling atas ?

Berikut rinciannya:

A. PNS Golongan I

 Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi, Ini 5 Dokumen Penting yang Harus Disiapkan Peserta, Auto Jadi PNS

 

 

- PNS golongan 1a mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.335.80

- PNS golongan 1b mulai Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900

- PNS golongan 1c mulai Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500

Baca Juga: Honorer Jawa Tengah Bersyukur, Ganjar Pranowo Tolak Penghapusan dan Berikan Solusi Ini....

- PNS golongan 1d mulai Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500


B. PNS Golongan II

 

- PNS golongan 2a mulai Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600

- PNS golongan 2b mulai Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300

Baca Juga: HORE, Gaji Pensiunan PNS Naik Sampai Rp1 Miliar, Ini Golongan yang Berhak Menerimanya....

- PNS golongan 2c mulai Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000

- PNS golongan 2d mulai Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000

 

C. PNS Golongan III

 

- PNS golongan 3a mulai Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400

- PNS golongan 3b mulai Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Usia 50 Tahun ke Atas Langsung Sertifikasi, Syaratnya Hanya Ini Doang...

- PNS golongan 3c mulai Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400

- PNS golongan 3d mulai Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000


D. Golongan IV

 

- PNS golongan 4a mulai Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000

- PNS golongan 4b mulai Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500

- PNS golongan 4c mulai Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900

Baca Juga: Honorer Bersiap Jadi ASN Lewat Jalur Ini, Pemerintah Sudah Sahkan, Langsung Dapat Tunjangan, Alhamdulillah

- PNS golongan 4d mulai Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700

- PNS golongan 4e mulai Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200.


Gaji yang diterima PNS tahun 2023 mengacu pada regulasi Pemerintah atau PP Nomor 5 Tahun 2019 yang berisikan tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Tolak Tenaga Honorer DIhapus, Ganjar Pranowo: Guru Aja Kami Kurang Pak....

Semoga artikel ini bermanfaat bagi PNS yang ingin mengetahui besaran gaji dari golongan 1 sampai ke 4. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PP NOMOR 15 2019

Tags

Terkini

Terpopuler