Punya Gaji dan Tunjangan yang Fantastis, Begini Cara Jadi Pegawai Kemenkeu

24 Februari 2023, 11:03 WIB
Gaji dan tunjangan pegawai Kemenkeu yang terbilang besar tentunya membutuhkan perjuangan untuk bisa masuk kesana. /Instagram @smindrawati

BERITASOLORAYA.com – Baru-baru ini, tanah air sedang ramai memperbincangkan tentang gaji dan tunjangan menjadi pegawai di Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.

Gaji dan tunjangan pegawai Kemenkeu mulai menjadi bahan diskusi masyarakat sebagai respon atas fenomena hidup mewah yang dipamerkan anak Rafael Alun Trisambodo, Eselon II di Ditjen Pajak, yakni Mario Dandy Satriyo.

Mario kerap memposting kendaraan-kendaraan mewah nya di akun sosial medianya. Tentunya hal tersebut menjadi perhatian masyarakat tentang seberapa besar gaji dan tunjangan yang diterima pejabat Kemenkeu di Indonesia.

Baca Juga: Manchester United Berhasil Mengakhiri Perlawanan Barcelona. Berikut Ulasan dan Statistik Pertandingannya

 

Gaji dan Tunjangan Pegawai Kemenkeu

Gaji pegawai Kemenkeu diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Gaji Golongan Ia-Id

Golongan pertama ini menerima gaji paling rendah Rp1.560.800,00 sampai paling tinggi Rp2.686.500,00.

  1. Gaji Golongan IIa-IId

Golongan kedua ini menerima gaji paling rendah Rp2.020.200,00 sampai paling tinggi Rp3.820.000,00.

Baca Juga: Update, 4000 Lebih Tenaga Honorer akan Dipertahankan, Namun ini yang Dikhawatirkan

  1. Gaji Golongan IIIa-IIId

Golongan ketiga ini menerima gaji paling rendah Rp2.579.400,00 sampai paling tinggi Rp4.797.000,00

  1. Gaji Golongan IVa-IVd

Golongan keempat ini menerima gaji paling rendah Rp3.044.300,00 sampai paling tinggi Rp5.901.200,00

Jika dilihat dari gaji yang diterima pegawai Kemenkeu tentunya masih standar, namun yang membedakan adalah tunjangan yang diterimanya.

Tunjangan pegawai Kemenkeu sangat fantastis bahkan memang sudah dialokasikan oleh pemerintah sendiri untuk dana tunjangannya.

Baca Juga: Hari Ini, Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 Sudah Rilis? Begini Kabarnya…

Tunjangan pegawai Kemenkeu diatur dalam Perpres nomor 37 Tahun 2015. Besaran tunjangan yang diterima tentunya sesuai dengan jabatan yang sedang ditempatinya.

Untuk jabatan paling tinggi yakni Pejabat Struktural Eselon I yang menerima tunjangan mencapai Rp117.375.000,00, sedangkan tunjangan paling rendah diterima pegawai Kemenkeu dengan jabatan Pelaksana yaitu sekitar Rp7.673.375,00.

Tertarik ingin menjadi pegawai Kemenkeu? Simak cara daftarnya sebagai berikut. 

Cara Daftar Pegawai Kemenkeu

Sebagian besar penerimaan pegawai Kemenkeu diambil dari lulusan sekolah kedinasan STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara). Sekolah tersebut dikelola oleh pemerintah dan lulusannya bisa kerja di Kemenkeu.

Baca Juga: Indonesia Bakal Mengalami Hari Tanpa Bayangan, Apa Dampaknya?

Agar bisa masuk STAN, setiap tahun pemerintah membuka pendaftaran bagi pelajar yang lulus SMA/Sederajat dengan melalui beberapa seleksi yang sudah disediakan oleh pihak STAN.

Seleksi yang harus dilalui yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang meliputi tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum, dan tes wawasan kebangsaan. Kemudian dilanjutkan dengan tes kesehatan dan kebugaran dan yang terakhir yaitu tes psikologi.

Selain dari lulusan STAN, kemenkeu juga menerima pegawai melalui pendaftaran CPNS dari formasi umum.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler