Untuk 600 Tenaga Honorer Ini, SK Keluar Langsung Diangkat Jadi PPPK dan Dapat Gaji

24 Februari 2023, 14:47 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK setelah SK Pengangkatan terbit /Emsul/KC

BERITASOLORAYA.com - Pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS atau PPPK tentunya menjadi keinginan non ASN.

Apalagi bagi tenaga honorer yang bertugas di pemerintahan pusat maupun daerah yang sudah mengabdi hingga beberapa tahun, menjadi pegawai PPPK dan PNS merupakan salah satu impian.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi tenaga honorer untuk menjadi pegawai ASN, harus melewati prosedur tertentu dengan mengikuti rekrutmen CASN, baik PPPK atau PNS.

Saat tenaga honorer lulus dalam rekrutmen CASN, PPPK dan PNS akan diberikan SK pengangkatan.

Baca Juga: MARET Guru Diguyur 3 Tunjangan hingga Jutaan Rupiah, Ini Jadwal Pencairan dan Regulasi Resminya

Pada waktu sementara ini, sebanyak 600 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) masih sedang berproses.

Dalam bulan ini atau minimal bulan depan, Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Ruslan Ramli, SE, M.Si berharap supaya SK PNS sudah terbit.

‘’600 tenaga honorer tersebut sementara ini sedang berproses," katanya pada Selasa, 21 Februari 2023.

Usulan untuk guru PPPK disampaikan oleh Sekda Ruslan Ramli bahwa sudah ditandatangani. Berdasarkan 600 kuota yang disediakan, sejumlah 301 kuota guru PPPK yang diusulkan.

Baca Juga: Bersiap! Bakal Ada Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok Buat Guru Non Sertifikasi yang Penuhi 5 Syarat Ini, Kapan Cair?

Sejumlah tenaga honorer yang sudah memenuhi kriteria diharapkan agar  SK-nya cepat turun.

‘’Itu juga sementara berproses. Harapan kita, honorer yang memang sudah memenuhi kriteria itu SKnya segera turun, sehingga beban kita sudah berkurang," katanya.

Untuk gaji PPPK di Pemkab Merauke langsung diperhitungkan dalam DAU untuk tahun berikutnya atau untuk tahun 2024 mendatang.

Pasalnya, sudah terdapat skema dalam penerimaan DAU tahun 2023 untuk guru PPPK, sehingga saat SK sudah terbit dan diserahkan kepada guru, maka gajinya sudah dapat langsung dibayarkan karena sudah terangkum dalam APBD 2023.

Baca Juga: Pembelian Obat Secara Online Jangan Sembarangan. 4 Hal Ini Wajib Diperhatikan, Berbahaya

Adapun untuk kuota gaji tenaga honorer sudah ada, apabila SK sudah terbit, honor akan langsung disalurkan kepada guru dan otomatis sudah berstatus resmi sebagai ASN PPPK.

"Kuota gaji mereka sudah ada. Jadi kalau SK mereka nanti sudah ada maka bisa dibayarkan dan tidak membebani APBD kita," katanya.

Alokasi anggaran gaji pegawai PPPK guru sudah ada, yaitu dengan melalui DAU yang diterima dari pemerintah pusat.

Bagi tenaga honorer yang belum memiliki kesempatan lulus seleksi PPPK, untuk tahun 2023, Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PAN-RB menyampaikan akan membuka rekrutmen CASN untuk mengangkat pegawai ASN PNS maupun PPPK tahun 2023.

Baca Juga: Jelang Laga BRI Liga 1: Persebaya vs PSM Makassar, Ujian Berat Bajul Ijo Harus Bertemu sang Pemuncak Klasemen

Demikian informasi untuk tenaga honorer dalam proses memperoleh SK PPPK dan secara otomatis diangkat serta resmi menjadi pegawai ASN  PPPK.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: infopublik.id

Tags

Terkini

Terpopuler