Di Bulan Ini, Tenaga Honorer Akan Terima SK, Sekda Bocorkan Ini: Kuota Gaji Mereka...

27 Februari 2023, 11:44 WIB
Ilustrasi Di Bulan Ini Tenaga Honorer Akan Terima SK, Sekda Bocorkan Ini: Kuota Gaji Mereka... /@freepik

BERITASOLORAYA.com- Di bulan ini tenaga honorer akan menerima SK atau Surat Keterangan pengangkatan.

Informasi mengenai tenaga honorer yang akan menerima SK tahun 2023 ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke, Ruslan Ramli, pada Selasa, 21 Februari 2023.

Ruslan menyampaikan bahwa ada sebanyak 600 tenaga honorer yang ada di lingkungan Instansi pemerintah Kab Merauke yang akan diangkat menjadi ASN PNS telah dalam proses.

Dari hal tersebut Ruslan menyampaikan bahwa untuk SK pengangkatan tenaga honorer akan terbit pada bulan Maret.

Baca Juga: Gaji Guru Honorer yang Baru Diangkat jadi PNS Langsung Dibayarkan? Begini Ketentuan Khususnya dari Sekda

"Untuk 600 tenaga honorer tersebut sementara ini sedang berproses. Mudah-mudahan dalam bulan ini atau paling lambat bulan depan SK PNSnya sudah ada," kata Ruslan.

Dalam hal ini, bagi guru honorer yang diangkat menjadi ASN PNS oleh Pemkab Merauke harap mempersiapkan diri di bulan Maret.

Lebih lanjut Ruslan juga menyampaikan bahwa telah menandatangani usulan untuk guru PPPK.

Diketahui dari jumlah 600 tenaga honorer yang diusulkan, terdapat sebanyak 301 guru PPPK.

"Itu juga sementara berproses. Harapan kita, honorer yang memang sudah memenuhi kriteria itu SK nya segera turun, sehingga beban kita sudah berkurang, karena itu nanti termasuk gajinya langsung diperhitungkan dalam DAU tahun berikutnya atau di tahun 2024 mendatang," kata Ruslan.

Baca Juga: Hanya 2 Kategori Tenaga Honorer Ini yang Disebut oleh Menteri PANRB, Auto Diangkat?

Di samping itu, untuk guru PPPK, Ruslan juga menginformasikan bahwa telah menyiapkan skema dalam penerimaan DAU pada tahun 2023 ini.

Sehingga ketika SK tersebut sudah terbit dan diserahkan kepada para guru yang bersangkutan.

Oleh sebab itu, gaji guru telah bisa langsung dibayarkan, sebab telah diterangkan dalam APBD tahun 2023 ini.

"Kuota gaji mereka sudah ada. Jadi kalau SK mereka nanti sudah ada maka bisa dibayarkan dan tidak membebani APBD kita karena memang sudah ada alokasi anggarannya lewat DAU yang kita terima dari Pusat," kata dia.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Bulan Ramadhan 2023, Langsung Download dan Bagikan di Media Sosial, Gampang Banget!

Seperti diketahui untuk pembayaran gaji ASN telah diatur dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022 bahwasanya untuk pembayaran gaji guru ASN tetap melalui Pusat transfer ke Daerah, kemudian ke rekening guru.

Untuk Daerah sendiri diberikan waktu selama 14 hari untuk membayar gaji guru setelah menerimanya dari Pusat.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler