Guru Honorer Miris, Pegawai Pajak Fantastis. Inilah Kasta Tunjangan Keduanya. Bagai Langit dan Bumi

1 Maret 2023, 13:33 WIB
Kasta tunjangan guru honorer dan tunjangan pegawai pajak nominalnya tak main-main sama sekali tak sepadan /Resolusi mental.go.id

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan guru honorer dan pegawai pajak memang bagai langit dan bumi. Keduanya sangat berbanding terbalik, dari sisi pendapatan tunjangan kinerja yang diterima bahkan sangat jauh dari kata adil.

Demi menyuarakan kesejahteraan guru honorer, tuntutan pun disuarakan oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau, P2G kepada pemerintah.

Pemerintah, dalam hal ini, dinilai belum berpihak terhadap kesejahteraan guru. Saat ini masih banyak guru honorer di Indonesia yang menerima gaji setiap bulan hanya Rp500.000, dan sedangkan tunjangan kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak, bisa mencapai jumlah yang begitu fantastis.

Baca Juga: Tunjangan Hampir Rp3 Juta Diberikan untuk Non PNS Berikut sesuai Juknis Baru, Siap Cair?

Dijelaskan dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, rupanya pemerintah perlu memahami amanat ini. Di dalam Undang-undang tersebut, tertulis bahwa guru berhak memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

“Kami hanya berharap penuhi kewajiban minimal negara kepada guru sesuai pasal 14 ayat 1 UU Guru dan Dosen,” ucap Koordinator Nasional P2 Satriawan Salin di Jakarta.

Hal ini memang perlu dilakukan mengingat nasib para guru, terutama tenaga pendidik dengan status honorer dan PPPK, sampai saat ini nasibnya masih terkatung-katung.

Baca Juga: Mantab, Kemendikbud Distribusikan 15.356.486 Buku Bermutu di Sekolah-Sekolah

Satriawan, juga mengatakan dalam sisi tunjangan saja, sangat berbanding terbalik dengan tunjangan kinerja yang diterima pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Misalnya, untuk jabatan level Pranata Komputer Pelaksana Pemula dengan jabatan 7 dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang tunjangan kinerja pegawai di Direktorat Jenderal Pajak, tertulis paling rendah mendapat tunjangan sebesar Rp12,3 juta per bulan.

Sementara tunjangan untuk guru Teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK, justru mata pelajaranya hilang dalam kurikulum 2013.

Baca Juga: Kabar Gembira Nasib Tenaga Honorer, Pegawai Kontrak dan PTT Jadi ASN Kembali Diperjuangkan Pemerintah, Horee!

Guru honorer masih banyak yang menerima gaji hanya Rp500.000 per bulan, dan skema pembayarannyapun dirapel sesuai pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, triwulan sekali.

Tunjangan untuk pegawai pajak saja di posisi terendah masih mencapai Rp5,3 juta per bulan. Tentunya jumlah ini sangat fantastis. Tentunya, tunjangan untuk pegawai pajak jauh lebih cukup, dibandingkan nasib guru P3K di Kabupaten Serang yang tak menerima gaji hingga 6 bulan. Miris lagi, di Kabupaten Lampung bahkan hingga 9 bulan.

“Terlebih lagi, hingga tahun ini masih ada sebanyak 1,6 juta guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi,” imbuh Satriawan.

Baca Juga: Muhammad Ferarri Siap Pimpin Timnas U-20 di Piala Asia, Bangga karena Turnamen Besar

Tak heran, P2G menilai jika profesi guru belum dimuliakan di bangsa ini. Maka dari itu, P2G menekankan pada pemerintah untuk mensejahterakan profesi guru, karena guru selain mengemban tugas mulia, tenaga pendidik juga mencerdaskan kehidupan bangsa dan mencetak kualitas generasi di masa depan.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler