BERITASOLORAYA.com – Selamat kepada para ASN dan pensiunan yang akan mendapatkan kucuran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2023 ini.
Pemberian THR dan gaji ke-13 oleh pemerintah ini bertujuan untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan dari pemerintah atas pengabdian ASN dan pensiunan kepada bangsa dan negara.
Baca Juga: Kejar Bulan Mei Beres, 250 Ribu Guru Honorer Bakal Diangkat Jadi ASN, Begini Penjelasan Selengkapnya
Terkait pemberian THR dan gaji ke-13 itu berdasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Menpan, THR dan gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri dalam hal:
1. Sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Baca Juga: Bersiap Sebelum 24 Maret 2023, Khusus Guru Non Sertifikasi Bisa Ikut Tes Ini, Cek Selengkapnya!
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Mengenai besaran THR dan gaji ke-13 diatur dalam Pasal 5 yang menyebutkan secara rinci anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Baca Juga: Resmi, Juknis PAN-RB Baru terkait Penyesuaian Penetapan PPPK Guru Tahun 2022
- 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan dan pangkat.
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dirinci sebagai berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Baca Juga: BKN Keluarkan Surat Edaran Pengusulan NI PPPK Tahun 2022, Terakhir 30 Maret
- Tambahan penghasilan sebesar paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Adapun untuk THR dan gaji ke-13 tersebut akan dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli. Namun, jika pada bulan tersebut belum diterima, akan dibayarkan setelah bulan Juli.***