Bersifat Segera, MenPAN RB Keluarkan Surat untuk Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Terkait Apa?

17 Maret 2023, 22:58 WIB
MenPAN RB /Dok menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN RB RI mengeluarkan surat yang bersifat sangat segera, pada, 14 Maret 2023 lalu. Surat yang bersifat sangat segera tersebut ditujukan kepada instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman KemenPAN RB pada 14 Maret 2023, surat dari MenPAN RB yang dimaksud bernomor B/521/M.SM.01.00/2023 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Di dalam surat yang ditandatangani oleh MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas berisi instruksi agar instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah segera menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan ASN yang dibutuhkan masing-masing instansinya.

Baca Juga: Catat Tanggal Penting! 24 Maret USKA-PPG, Ini Daftar Universitas yang Bisa Dijadikan Tujuan PPG Madrasah

Namun, tetap dalam mengajukan usulan kebutuhan ASN di instansinya ada hal-hal yang harus diperhatikan.

Hal-hal yang harus diperhatikan, seperti ketersediaan anggaran APBN/APBD dengan prinsip zero growth.

Prinsip zero growth adalah jumlah penerimaan pegawai sama dengan pegawai yang berhenti. Terkecuali untuk ASN di bidang pelayanan dasar, misalnya pendidikan dan kesehatan.

Selanjutnya, untuk Instansi Daerah juga harus memperhatikan kondisi geografis daerah, rasio jumlah penduduknya dengan ASN dan rasio alokasi anggaran belanja pegawai.

Baca Juga: Tragedi 3.043 P1 PPPK Guru yang Gagal Penempatan, Nunuk Suryani Berikan 4 Poin Penjelasan

Terdapat pula ketentuan-ketentuan dalam pengajuan usulan kebutuhan ASN, bagi instansi pusat dapat mengajukan usulan untuk CPNS dan PPPK.

Hanya saja, usulan CPNS hanya untuk jabatan pada bidang kejaksaan, kehakiman, intelijen, serta tenaga dosen.

Kebutuhan tenaga dosen pun harus merujuk kepada data dari kementerian yang menaungi, yaitu Kemendikbudristek.

Sementara, untuk kebutuhan tenaga kesehatan diharuskan merujuk kepada data dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Honorer Batal Dihapuskan? DPR RI: Harus Ada Peraturan Resminya

Lalu, untuk usulan PPPK jabatan fungsional harus berpedoman kepada Permen tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional serta Kepmen PANRB No. 158 Tahun 2023.

Demikian halnya dengan ketentuan untuk instansi daerah terkait usulan kebutuhan guru, tenaga kesehatan dan PPPK jabatan fungsional.

Hanya saja untuk instansi daerah, pengusulan kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada satuan atau unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, terluar, serta yang tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru pada pengadaan ASN tahun lalu.

Terakhir, di dalam surat yang bersifat segera tersebut juga yang tercantum rentang waktu bagi instansi pemerintah untuk mengajukan kebutuhan ASN, yaitu 20 Maret 2023–30 April 2023 melalui aplikasi e-formasi.

Baca Juga: PANRB Terbitkan Jadwal Terbaru PPPK Teknis, Seleksi Kompetensi dan Tambahan Dimulai 17 Maret. Cek Jadwalnya

Instansi Pemerintah mengusulkan kebutuhan ASN yang memuat data terkait struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN. Dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi e-formasi mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 30 April 2023,” tulisnya.

Apabila dalam rentang waktu tersebut instansi tidak menyampaikan usulan kebutuhan ASN, maka instansi tersebut dinyatakan tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun ini.

Dalam hal instansi tidak menyampaikan usulan sampai dengan waktu yang ditentukan, kami menyatakan Instansi Saudara tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun Anggaran 2023,” demikian yang tertulis dalam surat MenPAN RB tersebut.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler