TERBATAS, Tenaga Honorer yang Belum Sampaikan SPTJM Ada 543.273, Ada Sanksi Tegas jika Terlewat. Diblacklist?

20 Maret 2023, 16:49 WIB
Tenaga Honorer yang Belum Sampaikan SPTJM Ada 543.273, Ada Sanksi Tegas jika Terlewat /

BERITASOLORAYA.com- Ada info terbaru untuk tenaga honorer atau non ASN terkait dengan surat edaran terbaru MenpanRB dan BKN.

Surat edaran terbaru BKN dan MenpanRB ini penting diketahui tenaga honorer sebab menyangkut kelanjutan tenaga honorer atau non ASN ke depannya.

Seperti diketahui bahwa pendataan tenaga honorer merupakan hal yang penting bagi non ASN agar terdaftar sebagai pegawai non ASN di lingkungan Instansi pemerintah.

Persoalan pendataan tenaga honorer ini disampaikan oleh MenpanRB melalui surat edaran dengan nomor B/408/M.SM/01.00/2023 yang diterbitkan pada 27 Februari 2023 lalu.

Melalui surat edaran tersebut, MenpanRB menyampaikan bahwa data tenaga non ASN yang disampaikan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui SE nomor 41685/B-SI.01.01/SD/K/2022 per tanggal 30 November 2022 sejumlah 2.360.673.

Baca Juga: RESMI, Tenaga Honorer yang Masuk ke Salah Satu 120 Instansi, MenpanRB dan BKN Ancam Blacklist jika Telat...

Dari data tersebut ada Instansi yang belum menyampaikan SPTJM atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak ada sebanyak 543.273.

Lebih lanjut dari hal-hal di atas, MenpanRB menyampaikan bahwa Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara agar segera berkoordinasi dengan Instansi yang belum melengkapi SPTJM agar segera menyampaikan SPTJM.

Penting diperhatikan bahwa apabila tidak bisa memenuhi SPTJM, maka dipandang tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer.

Kemudian, melalui surat edaran BKN juga menyampaikan hal yang sama terkait dengan SPTJM.

Bahwasanya terdapat beberapa poin penting yang perlu diketahui tenaga honorer diantaranya yakni:

1. Berdasarkan data yang tercatat pada aplikasi Pendataan Non ASN, secara keseluruhan masih ada sebanyak 120 Instansi Pusat dan Daerah yang belum menyelesaikan tahapan unggah atau upload SPTJM.

Baca Juga: WAJIB PUNYA, Tenaga Honorer yang Tidak Punya Ini Auto di Blacklist, Ditunggu hingga 31 Maret...

2. Berkaitan dengan hal tersebut aplikasi Pendataan Non ASN juga akan dibuka kembali mulai tanggal 15 Maret hingga 31 Maret 2023 untuk kebutuhan Instansi upload SPTJM.

3. Untuk memastikan bahwa jumlah tenaga honorer atau non ASN hasil pendataan tahun 2022, maka setelah berakhirnya batas upload SPTJM pada tanggal 31 Maret 2023, tidak akan ada perpanjangan lagi.

Dari poin-poin tersebut, BKN menyampaikan bahwa Instansi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut yang disebutkan di atas hingga waktu yang telah ditentukan, maka data yang masuk tidak dapat dijadikan sebagai data tenaga non ASN.

Baca Juga: UPDATE, Syarat Wajib Tenaga Honorer Masuk Database BKN, Edaran Terbaru MenpanRB Bikin Ketar Ketir...

Dalam hal ini, perlu menjadi catatan khusus bagi tiap Instansi agar segera melakukan upload SPTJM.

Sebab hal tersebut akan berdampak pada kelanjutan tenaga honorer atau non ASN untuk ke depannya.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler