RESMI, Ini Juknis yang Mengatur tentang Usia PNS Pensiun, Ternyata hingga 65 Tahun

5 April 2023, 14:03 WIB
Ilustrasi PNS yang pensiun /Lifestylememory/Freepik
BERITASOLORAYA.com - Batas usia Pegawai Negeri Sipil atau PNS pensiun sudah tercantum dalam juknis yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN. Juknis yang mengatur tentang batas usia PNS pensiun memiliki beberapa perubahan, dari tahun 2005, 2017 hingga yang terbaru yaitu tahun 2022 tentang manajemen PNS.

Namun, banyak pegawai PNS yang tidak mengetahui adanya perubahan juknis tersebut, bahkan tentang perubahan batas usia pegawai negeri sipil pensiun.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari bkpsdm.kutaibaratkab.go.id, berikut juknis yang mengatur tentang pensiunan dan batas usia PNS pensiun.

Baca Juga: Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kemenag 2022, Berikut 6 Hal Harus Diketahui. Peserta Wajib Lakukan Ini

1. Juknis Pensiunan PNS

Sebelumnya, juknis yang mengatur tentang batas usia PNS pensiun yaitu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Pasal 30 ayat (4).

Selanjutnya, juknis mengenai batas usia PNS pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan telah mengalami perubahan, yaitu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

2. Batas Usia PNS Pensiun

Batas usia PNS pensiun yang diberhentikan dengan hormat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, mengacu dalam Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354 dan Pasal 355, dengan ketentuan sebagai berikut ini.

Baca Juga: AJUKAN sebelum 7 April, Guru Honorer Bisa Dapat Tunjangan Jutaan Rupiah, Cair Mei

- Pejabat fungsional ahli muda, administrasi, pejabat fungsional keterampilan dan pejabat fungsional ahli pertama, batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.

- Pejabat fungsional madya dan pejabat pimpinan tinggi batas usia pensiunnya 60 tahun.

- Pejabat fungsional ahli utama yang berstatus PNS, batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.

Baca Juga: PNS Cek Rekening Segera, THR 2023 Dicairkan Oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Mulai 4 April, Alhamdulillah..

PNS dengan Jabatan Fungsional (JF) yang ditentukan dalam undang-undang berdasarkan Surat ini ketentuan mengenai batas usia pensiun sebagaimana sesuai yang telah ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.

PNS yang menduduki jabatan sebagai Jabatan Fungsional ahli madya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun sebelum Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku, lalu untuk PNS yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun, menurut surat ini, batas usia pensiunnya masih tetap 65 (enam puluh lima).

PNS yang menjabat sebagai jabatan fungsional ahli muda, ahli pertama dan penyelia yang usianya sudah di atas 58 tahun, menurut surat ini, atas usia pensiunnya, yaitu 60 tahun, yang mana sama dengan sebelum PP mulai diberlakukan.

Baca Juga: Usia Pensiun PNS Guru dan Jabatan Lain Bisa Berbeda! Ini Penjelasannya, Ternyata Guru Lebih..

Menurut juknis yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara, berdasarkan adanya ketentuan adalah sebagai berikut:

- Batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun, bagi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki jabatan fungsional ahli muda, ahli pertama, dan jabatan fungsional (JF) keterampilan.

- Batas usia pensiunnya 60 tahun bagi pegawai negeri sipil yang memiliki jabatan ahli madya.

- Batas usia pensiunnya 65 tahun bagi PNS yang menjabat sebagai fungsional ahli utama.

Baca Juga: Sebanyak 2.000 Guru Honorer Bakal Dapat Insentif Jelang Lebaran, Tapi Khusus untuk Daerah Ini Saja

Lebih lanjut terkait ketentuan batas usia PNS pensiun dapat dilihat melalui juknis resminya, informasi mengenai lengkapnya tentang syarat PNS pensiun, tunjangan yang didapat, dapat dipantau melalui laman media sosial instansi daerah masing-masing.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler