PNS BAHAGIA, Pemerintah Beri Perlindungan Keluarga Rp18 Juta. Kemenkeu Ungkap Aturannya Begini...

11 April 2023, 07:33 WIB
ilustrasi keluarga PNS /freepik

BERITASOLORAYA.com – Profesi sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pastinya memiliki tanggung jawab besar bukan hanya kepada masyarakat, melainkan juga kepada keluarganya sendiri.

Pasalnya seorang PNS bisa saja merupakan seorang kepala keluarga yang akan menanggung biaya hidup dari istri, anak, bahkan orang tuanya yang telah berusia lanjut.

Seorang PNS juga bisa saja seseorang yang belum menikah dan bukan kepala keluarga, tapi berkewajiban menanggung biaya hidup orang tua atau adik-adiknya.

Berkaitan dengan tanggung jawab keuangan yang ditanggung seorang PNS, pemerintah dalam hal ini Kemenkeu telah membuat sebuah peraturan yang akan memberikan manfaat asuransi bagi PNS.

Baca Juga: HORE, Pensiunan PNS Akan Dapat THR 3 Kali Lipat dari Taspen, Aturannya Ada di PP Nomor 15 Tahun 2023....

Sebelumnya, telah ada peraturan Kemenkeu dengan nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil.

Di dalam Permenkeu tersebut tercantum penjelasan tentang manfaat santunan kematian yang akan diterima ahli waris dalam hal ini keluarga PNS, apabila PNS tersebut meninggal dunia.

Selain itu, dalam peraturan tersebut juga mencantumkan manfaat uang duka, yang akan diterima keluarga, apabila istri atau anak dari PNS meninggal dunia.

Penjelasan tersebut terdapat dalam pasal 2 ayat 3, yang berbunyi:

“(3) Manfaat Askem diberikan dalam hal:
a. Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia;
b. Isteri/Suami meninggal dunia; atau
c. Anak meninggal dunia.”

Baca Juga: Berapa Rincian Nominal THR PNS 2023? Intip Besaran dan Simak Informasi Selengkapnya

Selanjutnya, pada pasal 4, tercantum penjelasan tentang perhitungan besaran asuransi kematian yang akan didapatkan oleh ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan.

Terdapat juga catatan pada poin d pasal yang sama yang menjelaskan batasan minimal yang harus diterima keluarga yang ditinggalkan, yang berbunyi:

“Besarnya Manfaat Askem sebagaimana dimaksud pada butir a, b, dan c tidak boleh kurang dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Baru- baru ini, tepatnya pada tanggal 13 Maret 2023, Kemenkeu , telah kembali mengeluarkan sebuah peraturan baru yang merubah Permenkeu nomor 128/PMK.02/2016.

Permenkeu yang baru tersebut juga ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dengan perihal:

Baca Juga: PENTING! Ketentuan SKT Tambahan CPPPK Kemenag, Wajib Ditaati Peserta

“Perubahan atas Peraturan Menteri Keungan Nomor 128/PMK.02/2016 Tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil”

Salah satu, perubahan yang dibuat dalam Permenkeu baru dengan nomor 23 tahun 2023 tersebut adalah dalam hal besaran manfaat asuransi kematian yang akan diterima oleh PNS dan keluarganya.

Lebih jelasnya, perubahan tersebut terdapat dalam Pasal 1 ayat 2, yang berbunyi:

“Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4 Besar Manfaat Askem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebagai berikut:

a. dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);

Baca Juga: Pendaftaran IPDN 2023 Masih Dibuka! Cek Persyaratan Umum dan Administrasi Berikut…

b. dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00 (enamjuta rupiah); dan

c. dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empatjuta rupiah).”

Berdasarkan hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa apabila PNS atau salah seorang anggota keluarganya meninggal dunia, maka keluarga akan mendapatkan santunan sesuai yang tercantum dalam Permenkeu tersebut.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler