MAKIN TAJIR, Ini Besaran THR PNS Golongan 3c Sesuai Aturan Pemerintah, Cek Golonganmu!

11 April 2023, 10:40 WIB
Ilustrasi Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, besaran THR untuk PNS golongan 3c yaitu sebesar ini, cek sekarang juga /stockking/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Besaran THR bagi PNS golongan 3c di tahun 2023 ternyata jumlahnya fantastis sesuai pada peraturan yang dikeluarkan pemerintah.

Ternyata besaran THR bagi PNS golongan 3c sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Bahkan dalam PP tersebut tidak hanya menjelaskan besaran THR PNS golongan 3c, melainkan juga tentang besaran Gaji ke-13 tahun 2023.

Baca Juga: DIBUKA HINGGA 16 April 2023, Inilah Tata Cara Pendaftaran dan Syarat Pendaftar Polri 2023, Simak Selengkapnya

Adapun besaran nilai THR untuk PNS golongan 3c di instansi pusat yang memakai anggaran APBN yaitu terdiri dari komponen berikut ini:

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja,

sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023).

Baca Juga: TAJIR, Ini Besaran THR PNS Golongan 3b Sesuai Aturan Menteri Keuangan, Jumlahnya…

Akan tetapi, berdasarkan PP No 15 Tahun 2023 juga dijelaskan bagi PNS yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin maka PNS golongan 3c tersebut akan mendapatkan 50 persen dari TPG atau tunjangan profesi dosen.

Sementara itu, bagi PNS golongan 3c yang di instansi pemerintah daerah yaitu besaran THR meliputi komponen sebagai berikut:

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. tambahan penghasilan paling banyak 50%

Baca Juga: FANTASTIS,  Ini Besaran THR PNS Golongan 3a Sesuai Regulasi Tahun 2023, Auto Tajir!

Gaji Pokok PNS

Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: Peduli dan Perhatian dengan Nasib Guru Honorer, Ganjar Pranowo: Semoga Bisa Menjadi PPPK...

Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300

Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: MAAF, PNS dan PPPK Ini Tak Bisa Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 2023 Dari Pemerintah, Alasannya Ternyata...

Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Baca Juga: GIGIT JARI, PNS dan PPPK Masih Belum Dapat THR Jelang Hari Raya 2023? Begini Ternyata...

Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Berdasarkan regulasi gaji PNS di atas, maka besaran THR untuk PNS golongan 3c yaitu sebesar  Rp2.802.300 - Rp4.602.400 dari gaji pokok serta ditambah besaran tunjangan yang melekat.

Baca Juga: BERSIAP, Selain THR dan Gaji Ke 13 Akan Ada Bantuan Lain yang Capai Triliunan, PNS dan Non Auto Senyum!

Jika merujuk pada PP No 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa besaran THR bagi PNS golongan 3c yaitu sebesar  Rp2.802.300 - Rp4.602.400 ditambah komponen lainnya seperti juknis di atas yang dibayarkan sesuai dengan penghasilan bulan Maret 2023.***

Editor: Kamaludin

Tags

Terkini

Terpopuler