BERITASOLORAYA.com - Besaran THR bagi PNS golongan 3c di tahun 2023 ternyata jumlahnya fantastis sesuai pada peraturan yang dikeluarkan pemerintah.
Ternyata besaran THR bagi PNS golongan 3c sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Bahkan dalam PP tersebut tidak hanya menjelaskan besaran THR PNS golongan 3c, melainkan juga tentang besaran Gaji ke-13 tahun 2023.
Adapun besaran nilai THR untuk PNS golongan 3c di instansi pusat yang memakai anggaran APBN yaitu terdiri dari komponen berikut ini:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023).
Baca Juga: TAJIR, Ini Besaran THR PNS Golongan 3b Sesuai Aturan Menteri Keuangan, Jumlahnya…
Akan tetapi, berdasarkan PP No 15 Tahun 2023 juga dijelaskan bagi PNS yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin maka PNS golongan 3c tersebut akan mendapatkan 50 persen dari TPG atau tunjangan profesi dosen.
Sementara itu, bagi PNS golongan 3c yang di instansi pemerintah daerah yaitu besaran THR meliputi komponen sebagai berikut:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak 50%
Baca Juga: FANTASTIS, Ini Besaran THR PNS Golongan 3a Sesuai Regulasi Tahun 2023, Auto Tajir!
Gaji Pokok PNS
Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Baca Juga: Peduli dan Perhatian dengan Nasib Guru Honorer, Ganjar Pranowo: Semoga Bisa Menjadi PPPK...
Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300
Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Baca Juga: GIGIT JARI, PNS dan PPPK Masih Belum Dapat THR Jelang Hari Raya 2023? Begini Ternyata...
Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Berdasarkan regulasi gaji PNS di atas, maka besaran THR untuk PNS golongan 3c yaitu sebesar Rp2.802.300 - Rp4.602.400 dari gaji pokok serta ditambah besaran tunjangan yang melekat.
Jika merujuk pada PP No 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa besaran THR bagi PNS golongan 3c yaitu sebesar Rp2.802.300 - Rp4.602.400 ditambah komponen lainnya seperti juknis di atas yang dibayarkan sesuai dengan penghasilan bulan Maret 2023.***