CEK, Regulasi Gaji PNS Pensiunan, Berlaku di Tahun 2023

13 April 2023, 12:22 WIB
Ilustrasi. Berikut ini regulasi yang mengatur tentang gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) /Andrea Piacquadio/Pexels

BERITASOLORAYA.com - Terdapat regulasi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pensiunan yang mengatur tentang gaji dan juga berlaku pula pada tahun 2023.

Salah satu komponen gaji pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satunya yaitu berasal dari gaji pokok terakhir yang telah diterima berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Gaji pensiunan PNS merupakan salah satu yang diupayakan pemerintah sebagai kesejahteraan pegawai yang sudah mengabdi dan bekerja untuk negara. Pasalnya, pensiunan PNS akan mendapatkan gaji dari pemerintah untuk setiap bulan.

Gaji pensiunan PNS sebenarnya sudah diatur pada regulasi resmi, yang mana salah satu yang berhak mendapatkan pensiunan adalah janda dan duda Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Wah, Aneka Es Krim Khas Indonesia Ini Bikin Anda Bernostalgia. Sudah Pernah Coba Semua? Cek Selengkapnya

Gaji pensiunan PNS yang diatur sesuai golongan termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Gaji pokok pensiunan PNS, sesuai golongan sebagai berikut:

- Golongan 1 Pensiunan PNS, sebanyak Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.014.900.

- Golongan 2 Pensiunan PNS, sebanyak Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.865.000.

- Golongan 3 Pensiunan PNS, sebanyak Rp1.560.800 sampai dengan Rp3.597.800.

- Golongan 4 Pensiunan PNS, sebanyak Rp1.560.800 sampai dengan Rp4.425.900.

Baca Juga: Nikmati Kopi dengan Cita Rasa Berbeda, Ide Bahan Campuran Ini Bisa Dicoba. Salah Satunya Rempah Juga

2. Gaji pokok pensiunan janda dan duda PNS, sesuai golongan sebagai berikut:

- Pensiunan PNS Janda/Duda Golongan 1: Rp1.170.600.

- Pensiunan PNS Janda/Duda Golongan 2: Rp1.170.600 sampai dengan Rp1.375.200.

- Janda/Duda Golongan 4 Pensiunan PNS, sebanyak Rp1.170.600 sampai dengan Rp1.727.000.

- Janda/Duda Golongan 4 Pensiunan PNS, sebanyak Rp1.170.600 sampai dengan Rp2.124.500.

Baca Juga: HORE, ASN Pindah ke IKN akan Dapatkan Rumah dari Presiden Jokowi. Pembangunannya Sudah Sampai...

3. Pensiun janda dan duda yang ditinggal mati, sesuai golongan adalah sebagai berikut:

- Janda/Duda untuk Golongan 1, yang diberikan sebanyak Rp1.560.800 sampai dengan Rp1.934.800.

- Pensiunan Janda/Duda untuk Golongan 2, yang diberikan sebanyak Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.746.500.

- Pensiunan Janda/Duda untuk Golongan 3, yang diberikan sebanyak Rp1.786.100 sampai dengan Rp3.453.300.

- Pensiunan Janda/Duda untuk Golongan 4, yang diberikan Rp2.111.400 s/d Rp4.243.600.

Baca Juga: PMB Politeknik Statistika STIS 2023: Cek Biaya Pendaftaran dan Persyaratannya di Sini

Gaji pensiunan PNS secara lengkapnya dapat klik link ini.

Berdasarkan pantauan, gaji pensiunan PNS tersebut masih berlaku untuk tahun 2023, sebab belum ada regulasi baru yang mengatur tentang besaran gaji terbaru.

Informasi lengkap dan update seputar gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS dapat disimak melalui laman resmi atau media sosial terkait.

Demikian informasi seputar gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil sesuai juknis tahun 2019 dan berlaku juga di tahun 2023.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler