ALHAMDULILLAH, November Mendatang Ada Kejutan untuk Tenaga Honorer, Junimart: Pengangkatan Terealisasi di 2023

16 April 2023, 22:18 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang jelaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK di bulan November 2023 mendatang /DPR/

BERITASOLORAYA.com – Informasi penting untuk seluruh tenaga honorer di Indonesia adalah adanya realisasi pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Menurut kabar resmi dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang bahwa pemerintah akan merealisasikan pengangkatan tenaga honorer untuk menjadi PPPK di tahun 2023, tepatnya pada bulan November mendatang.

Pengangkatan ini memang menjadi salah satu hal yang sangat dinantikan oleh para tenaga honorer, mengingat telah beredar luas kabar penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Penuturan dari Junimart tersebut seakan memberikan angin segar kepada para tenaga honorer, mengenai harapannya agar bisa diangkat menjadi pegawai ASN PPPK.

Junimart Girsang menjelaskan bahwa pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK harus terealisasikan paling lambat pada 28 November 2023 mendatang dan hal ini menjadi pernyataan resmi Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut.

Baca Juga: HORE, Tunjangan Sertifikasi TPG Triwulan 1 Sudah Cair di Daerah Ini, Cek Daerahmu Disini! Kabar Baik Guru

"Pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," kata Junimart Girsang.

Hal itu cukup menjadi penguat informasi untuk para tenaga honorer, agar terus bersaba rmenanti proses pengangkatan atau peralihan menjadi ASN PPPK tersebut.

Kabar gembira dari serangkaian informasi ini yaitu bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK melalui Kementerian PANRB juga harus berlaku untuk seluruh tenaga honorer.

Tenaga honorer yang dimaksud adalah meliputi tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri atas para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, serta tenaga kebersihan, dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga: BERKAH Ramadhan, TPP ASN di Daerah Ini Sudah Bisa Dicairkan, Cek Daerahmu

Tenaga honorer sebagaimana disebutkan diatas hendaknya bisa berbahagia sebab pemerintah akan terus berupaya agar diangkat menjadi pegawai ASN PPPK di akhir tahun 2023 ini.

Lebih lanjut, Junimart juga menegaskan bahwa pada pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini tidak ada pengecualian khusus yang kemudian menjadi persyaratan.

Sebab pihaknya menekankan bahwa pengangkatan atau peralihan status tenaga honorer menjadi PPPK tersebut adalah bersifat otomatis, sehingga para tenaga honorer tinggal menanti informasi dan intruksi resmi dari pemerintah.

Junimart juga menjelaskan bahwa ke depannya, usai dilakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, para kepala daerah dipastikan sudah tidak dapat melakukan pengangkatan tenaga honorer secara sewenang-wenang.

Baca Juga: HONORER SIMAK, Nasib Tenaga non ASN Kata Menpan RB, Sesuai 4 Prinsip Ini

Hal itu dengan tetap mempertimbangakn jumlah tenaga honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di pemerintah daerah, maka harus dipahami dan disikapi oleh para kepala daerah.

"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer. Mereka memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK. Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari Kementerian PAN-RB," ujar Junimart.

Menanggapi hal demikian, Junimart juga menyampaikan catatan kepada Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.

Catatan dari Junimart ini terangkum seperti di bawah ini:

Baca Juga: TERBARU, Peserta PPPK Guru 2022 di Daerah Ini Wajib Kumpulkan Berkas, Jika Tidak Lengkap akan Gugur

  • Komisi II meminta tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap seluruh tenaga honorer
  • Tidak ada pengurangan honor tenaga honorer yang diterimanya saat ini.
  • Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah terkait masalah tenaga honorer perlu menghindari adanya pembengkakan anggaran.
  • Menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN.

Menjadi ASN yang dimaksud tersebut adalah  termasuk menjadi PPPK tentunya. Maka sebenarnya pemerintah juga turut berupaya menyelamatkan nasib tenaga honorer kedepannya.

 

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler