ASN MERAPAT! Bisa Lakukan Perpanjangan Cuti Lebaran 2023 Imbauan Presiden Jokowi? Cek Informasinya di Sini

26 April 2023, 09:34 WIB
Ilustrasi perpanjang cuti Lebaran. /PIXABAY/tigerlily713

BERITASOLORAYA.com – Ada kabar terbaru mengenai cuti Lebaran 2023 bagi ASN di instansi pemerintah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang dapat dilakukan perpanjangan. Pemerintah telah menyepakati cuti Lebaran 2023 bagi ASN di instansi pemerintah dimajukan dari 19 – 26 April 2023. Dikabarkan ASN di instansi pemerintah dapat melakukan perpanjangan cuti Lebaran 2023.

Presiden Jokowi mengimbau ASN di instansi pemerintah untuk tidak kembali saat puncak arus mudik Lebaran 2023 pada 24 dan 25 April 2023 dan meminta untuk perpanjangan cuti Lebaran 2023.

Imbauan untuk menghindari puncak arus mudik Lebaran 2023 tersebut menjadi alasan untuk melakukan perpanjangan cuti Lebaran 2023 bagi ASN di instansi pemerintah.

Baca Juga: HORE, MenpanRB Sudah Berikan Keputusan Akhir Soal Penghapusan Honorer Bulan November, Solusinya....

Seperti yang dikatakan oleh Presiden Jokowi bahwa pemerintah mengimbau agar masyarakat menghindari puncak arus mudik Lebaran 2023 pada video yang diunggah Sekretariat Presiden.

Presiden Jokowi berujar bahwa ASN dapat kembali ke kota setelah puncak arus mudik Lebaran 2023 pada 25 dan 26 April 2023 agar menghindari kepadatan kendaraan.

Hal ini disebabkan perkiraan ada sebanyak 203 ribu kendaraan per hari saat arus balik Lebaran 2023 dari arah timur, dari Jalan Tol Trans Jawa, serta dari arah Bandung lewat Jalan Tol Jakarta – Cikampek.

Seperti yang dikatakan oleh Presiden Jokowi bahwa jumlah kendaraan saat arus balik Lebaran 2023 sebab jumlah kendaraan normalnya sebanyak 53.000.

Baca Juga: UPDATE, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Semua Jenjang Diminta Kemdikbud untuk Ini

Presiden Jokowi menyebutkan ASN di instansi pemerintah dapat mengubah jadwal mudik Lebaran 2023 dengan memundurkannya. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan perpanjangan cuti Lebaran 2023.

Ketentuan perpanjangan cuti Lebaran 2023 tidak hanya berlaku bagi ASN di instansi pemerintah melainkan juga TNI – Polri, pegawai BUMN, dan pegawai swasta yang diatur melalui instansi masing-masing.

Di samping itu, Bey Machmudin selaku Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden menjelaskan arahan Presiden Jokowi terkait perpanjangan cuti Lebaran 2023 bagi ASN.

Bey Machmudin mengatakan arahan Presiden Jokowi tentang kebijakan perpanjangan cuti Lebaran 2023 untuk ASN disesuaikan dengan prosedur instansi pemerintah masing-masing.

Baca Juga: RESMI, Tunjangan Kinerja Dihapus di Gaji ke 13 Bagi Guru dan Dosen, Pemerintah Ganti Dengan Ini...

Prosedur instansi pemerintah masing-masing tentang perpanjangan cuti Lebaran 2023 untuk ASN dapat berupa cuti tambahan maupun cuti lainnya yang teknisnya diatur oleh tiap instansi pemerintah tersebut.

Mengenai perpanjangan cuti Lebaran 2023 ini juga bisa berupa work from home (WFH) atau work from anywhere (WFA). Selain itu, ASN juga bisa mengajukan izin kepada atasan di masing-masing instansi pemerintah.

“Prosedur izin, cuti, WFH, maupun WFA tetap harus dijalankan. Sejak pandemi kan kita terbiasa dengan WFH, bagaimana absen secara online, bekerja berdasarkan kinerja, dan sebagainya,” ucap Bey Machmudin yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari ANTARA.

Namun, perpanjangan cuti Lebaran 2023 dengan izin, WFH atau WFA tidak berlaku untuk ASN yang berada di Jakarta. ASN yang ada di Jakarta tetap masuk dan tidak perlu melakukan perpanjangan cuti Lebaran 2023.

Baca Juga: INFORMASI PENTING! Jadwal Pasti Pengumuman Hasil Seleksi Calon PPPK 2022 Kemenag Provinsi Berikut

Demikian informasi mengenai perpanjangan cuti Lebaran 2023 bagi ASN di instansi pemerintah berdasarkan arahan Presiden Jokowi.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler