RESMI, Jam Kerja ASN Seminggu Kurang dari 40 Jam, Waktu Istirahat Malah Nambah? Ini Isi Perpres Terbaru

26 April 2023, 21:20 WIB
Aturan jam kerja baru bagi ASN PNS dan PPPK /Diskominfo Kota Cilegon/

BERITASOLORAYA.com – Melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023, pemerintah menegaskan bahwa terdapat perubahan pada hari dan jam kerja bagi pegawai ASN, dalam hal ini PNS dan PPPK.

Penyesuaian tersebut berlaku bagi seluruh ASN PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu, Peraturan Presiden yang diterbitkan dan berlaku sejak 12 April 2023 itu juga telah mengatur mengenai jam istirahat baru bagi pegawai ASN PNS dan PPPK selama bulan Ramadhan.

Pemerintah mengesahkan perbedaan jam kerja antara bulan Ramadhan 2023 dan di luar bulan Ramadhan. Dengan adanya regulasi baru ini, para pegawai ASN PNS dan PPPK dapat bekerja dengan lebih fleksibel dalam hal waktu dan lokasi.

Baca Juga: Akhirnya, Instansi Pemerintah Bisa Gelar Halal Bihalal di Tanggal Ini, Bertujuan untuk...

Dinyatakan dalam Perpres tersebut bahwa waktu bekerja untuk lembaga pemerintah pusat dan daerah atau hari operasionalnya ditetapkan selama lima hari kerja dalam seminggu.

Lima hari kerja yang dimaksud meliputi hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Aturan lima hari kerja ini berlaku untuk lembaga pemerintah yang menangani pelayanan publik.

Jika ada lembaga pemerintah yang sebelumnya menerapkan hari kerja selama enam hari dalam seminggu, maka aturan baru ini harus diterapkan paling lama satu tahun setelah Peraturan Presiden ini disahkan.

Baca Juga: TAK MASUK KERJA, bagi PNS yang Tidak Patuh akan Diberi Hukdis, Mulai dari Teguran hingga Diberhentikan?

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa jam kerja ASN PNS dan PPPK yang terbaru kurang dari 40 jam atau hanya 37,5 jam dalam satu minggu. Aturan tersebut tidak termasuk waktu istirahat.

Sebelumnya, aturan waktu kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam dalam seminggu di luar waktu istirahat.

Lalu, kapan tepatnya jam kerja ASN dimulai? Instansi pemerintah dan pegawai ASN PNS dan PPPK dapat memulai pekerjaan pada jam 7.30 sesuai dengan zona waktu setempat.

Baca Juga: Minta Semua Pihak Bersiap Hadapi El Nino, Luhut Siapkan Senjata Ini

Selain itu, para pegawai ASN dapat beristirahat selama 90 menit di hari Jumat dan 60 menit di hari kerja lainnya.

Menurut Perpres Nomor 21 Tahun 2023, pegawai ASN dapat bekerja secara fleksibel dengan mempertimbangkan lokasi dan waktu. Keputusan ini harus disesuaikan dengan instruksi dari pimpinan instansi atau PPK.

Namun, pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa hari kerja dan jam kerja ASN tidak berlaku untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung atau dukungan operasional kepada masyarakat.

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Buka-bukaan Soal Rencana Tumbuh Kembang Ekonomi Syariah Indonesia

Semua lembaga pemerintah perlu memperhatikan aturan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 supaya dapat menjamin kepastian hukum terkait fleksibilitas kerja ASN dan peningkatan kualitas layanan publik.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler