SAH, Pensiunan dan ASN Tersenyum, Surat Pemerintah Terkait Hilal Gaji 13 Tahun 2023 Terbit

29 April 2023, 10:46 WIB
Berikut ini informasi mengenai pencari gaji-13 tahun 2023 yang ditujukan bagi ASN dan juga pensiunan /BPMI Setpres

BERITASOLORAYA.com - Hilal pencairan gaji-13 tahun 2023 yang ditujukan bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) dan pensiunan sudah ada berdasarkan ketentuan dari regulasi resmi.

Setelah Hari Raya Idul Fitri tahun 2023, ASN dan pensiunan akan mendapatkan gaji-13 tahun 2023 yang ketentuannya termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2023.

ASN PNS, PPPK, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan merupakan pegawai yang berhak diberikan gaji-13 tahun 2023.

Meskipun begitu, ada juga yang tidak akan diberikan gaji-13 oleh pemerintah, yaitu yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan bertugas diluar instansi pemerintah dan digaji instansi tersebut.

Baca Juga: Sambil Menangis, Virgoun Akhirnya Klarifikasi Soal Isu Pengkhianatannya Terhadap Inara

Sementara untuk besaran gaji-13 bagi pegawai yang anggarannya dari APBN dan APBD berbeda, yang berasal dari APBN mencakup tunjangan pangan, keluarga, gaji pokok, 50% tukin dan tunjangan jabatan atau umum.

Lantas, bagaimana dengan hilal pencairan gaji-13 tahun 2023 untuk ASN dan pensiunan? Berdasarkan Perpres berikut jadwal pencairan gaji-13.

Dalam Pasal 12 menyampaikan tiga poin penting terkait pencairan gaji-13 tahun 2023.

Baca Juga: CPNS 2023 Akan Dibuka, 5 Profesi Ini Dapat Prioritas Utama Menjadi PNS Oleh MenpanRB, Cek Segera..

Poin pertama, pembayaran yang paling cepat pada bulan Juni tahun 2023 untuk penyaluran gaji-13 bagi Aparatur Sipil Negera atau ASN dan pensiunan.

Poin kedua dibayarkan setelah bulan Juni apabila Aparatur Sipil Negera atau ASN dan pensiunan yang menerima belum mendapatkan gaji-13 tahun 2023 di bulan Juni.

Poin ketiga, Aparatur Sipil Negera atau ASN dan pensiunan akan mendapatkan gaji-13 tahun 2023 sebesar penghasilannya di bulan Mei sebagai komponennya dasar.

Tentunya, selain itu, besaran gaji-13 tah2023 mencakup beberapa komponen lainnya seperti halnya tunjangan.

Baca Juga: JANGAN SALAH, Begini Ternyata Aturan Jam Kerja Terbaru untuk ASN 2023, Resmi dari Presiden Jokowi Lho!

Artinya gaji-13 akan segera dicairkan setelah Hari Raya Idul Fitri sebagaimana ketentuan jadwal dari pemerintah terkait penyaluran gaji-13 tahun 2023.

Diprediksi gaji-13 akan dapat dicairkan Aparatur Sipil Negera (ASN) dan juga pensiunan pada bulan Juni tahun 2023 dan setelah bulan Juni, apabila di bulan tersebut belum diberikan.

Maka sebab itulah terkait pencairan gaji-13 secara pastinya, Aparatur Sipil Negera (ASN) PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2023 diminta untuk memantau secara berkala di laman atau media sosial terkait.

Baca Juga: RESMI, Surat Edaran Dalam Rangka Pengadaan PPG Tahun 2023

Jadi, itulah informasi mengenai pencairan gaji-13 tahun 2023 secara lengkap yang nantinya bisa diterima oleh para pegawai, Aparatur Sipil Negera (ASN) PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2023.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler