RESMI, Jokowi Teken Perpres Soal Jam Kerja ASN, PNS dan PPPK Diberi Waktu Istirahat per Hari Selama…

2 Mei 2023, 15:35 WIB
Aturan jam kerja hingga jam istirahat terbaru yang diatur Presiden Jokowi lewat Perpres untuk pegawai ASN, baik itu PNS atau PPPK /BPMI/

BERITASOLORAYA.com –  Karyawan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada dasarnya harus kembali bekerja setelah libur bersama Lebaran 2023 atau pada 26 April 2023.

Namun, sesuai petunjuk dari Presiden Jokowi, ASN diizinkan untuk mengajukan perpanjangan libur untuk mengurangi kemacetan arus balik. Beberapa ASN telah kembali dari mudik dan bersiap-siap untuk kembali bekerja di bulan Mei 2023.

Harap dicatat bahwa Presiden Jokowi telah meneken Perpres yang mengatur jam kerja baru untuk ASN PNS dan PPPK. Sejak diberlakukan, aturan jam kerja hingga jam istirahat ini harus dilaksanakan oleh ASN dan instansi pemerintah masing-masing.

Tidak hanya instansi pemerintah pusat, Presiden Jokowi juga mendorong ASN di instansi pemerintah daerah untuk menerapkan aturan jam kerja dan hari kerja terbaru sesuai dengan aturan.

Baca Juga: Ketua Komisi X: Hari Pendidikan Nasional 2023, Momentum Evaluasi Merdeka Belajar, Beberapa Jadi Kontroversi

Melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dijelaskan aturan terbaru mengenai hari, jam kerja, hingga waktu istirahat pegawai ASN dan instansi pemerintah.

Jumlah hari kerja atau operasional bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang berperan dalam pelayanan publik diatur sebanyak lima hari dalam satu minggu.

Instansi pemerintah diizinkan untuk beroperasi pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Apabila ada instansi yang memilih untuk menerapkan enam hari kerja dalam satu minggu, maka mereka harus menyesuaikan dengan aturan baru ini dalam waktu maksimal satu tahun setelah diumumkan, yaitu pada tanggal 12 April 2023.

Baca Juga: 5 Alasan Siswa Tidak Bisa Menerima Bantuan PIP 2023, Nomor 3 Sering Diabaikan, Simak Penjelasan Lengkapnya

Dalam Perpres ini, Presiden Jokowi mengimbau kepada para pegawai ASN PNS dan PPPK untuk memulai bekerja atau masuk kerja pada pukul 07.30 sesuai dengan waktu setempat.

Sementara itu, bagi jam kerja ASN PNS dan PPPK dalam seminggu atau lima hari kerja, aturannya kurang dari 40 jam menurut Pasal 4 ayat (1). Instansi pemerintah dan ASN bekerja selama 37,5 jam dalam seminggu, tetapi tidak termasuk jam istirahat.

Pada hari kerja biasa, ASN dapat mengambil waktu istirahat selama 60 menit. Di sisi lain, pada hari Jumat waktu istirahat diatur lebih panjang, yaitu 90 menit.

Baca Juga: TINGGAL LUSA, 250 Ribu Lebih Guru Diminta Lakukan Hal Ini. Kemdikbud Menjelaskan…

Untuk bulan Ramadhan, ASN PNS dan PPPK bekerja selama 32,5 jam per minggu, tetapi juga tidak termasuk jam istirahat 30 menit setiap hari dan 60 menit pada hari Jumat.

Karena Perpres Nomor 21 Tahun 2023 telah disahkan sejak 12 April 2023, maka pada bulan Mei 2023 instansi pemerintah dan ASN dapat segera menggunakan aturan ini.

Unit kerja yang bertanggung jawab memberikan bantuan operasional langsung kepada masyarakat akan dikecualikan dari jam kerja terbaru.

Baca Juga: BERSYUKUR, Guru ASN Hingga Sertifikasi Bahagia di Bulan Juni 2023, Kabar Baik dari Kemdikbud dan Kemenkeu!

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 juga mengatur tentang fleksibilitas kerja pegawai ASN, yang memungkinkan tugas dinas dilakukan secara fleksibel, baik dalam hal waktu maupun tempat.

Jenis pekerjaan ASN yang dapat dilakukan secara fleksibel ditentukan oleh pimpinan instansi atau PPK masing-masing.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler