YES, PNS Khusus Kategori ini Bakal Banyak Untung Sesuai Peraturan Pemerintah, Terkait Batas Usia Kerja?

3 Mei 2023, 05:24 WIB
Ilustrasi PNS kategori tertentu akan mendapat keuntungan terkait masa kerja dan batas usia pensiun/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns /

BERITASOLORAYA.com – Untuk bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka seseorang harus melalui berbagai macam tahapan terlebih dahulu.

 

Itulah mengapa banyak yang ingin bekerja menjadi PNS dengan cara menjadi tenaga honorer agar kelak bisa diangkat oleh pemerintah pada saat ada seleksi CPNS.

Menjadi PNS pun juga merupakan pekerjaan yang mudah tetapi sulit, sama seperti pekerjaan lainnya maka PNS juga memiliki peraturan kerja yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

PNS dalam hal ini akan banyak mendapatkan keuntungan terutama jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Baca Juga: SELAMAT, Guru Cek Rekening, Uang Rp16 Juta Siap Cair Segera Dalam Waktu Dekat, Catat Jadwalnya...

Dalam PP tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai masa kerja dan batas usia yang telah ditetapkan untuk dijalankan bagi seluruh PNS di Indonesia.

Ternyata keuntungan yang dimaksud dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tersebut adalah ada kategori PNS yang memiliki batas usia pensiun paling lama daripada beberapa kategori lainnya.

Tentu hal ini akan sangat menggembirakan PNS sebab setiap kategori ternyata memiliki batas usia pensiun masing-masing, dan bahkan ada PNS yang dipensiunkan lebih cepat atau biasa disebut pensiun dini.

Baca Juga: Refleksi Hari Pendidikan Nasional 2023, Begini Informasi dari Ditjen GTK Kemdikbud: Mari Semarakkan...

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, ada aturan bahwa batas usia pensiun PNS dibagi menjadi tiga kategori sesuai dengan jabatan yang dimiliki masing-masing PNS.

Tiga kategori yang dimaksud dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 itu adalah sebagai berikut:

  1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
  2. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
  3. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku sebagai pejabat fungsional ahli utama.

Berdasar pada hal tersebut, maka bisa dipahami untuk PNS dengan kategori pejabat fungsional ahli utama akan mengalami batas usia pensiun jauh lebih lama dibandingkan dengan yang lain.

Baca Juga: CEK Cara dan Syarat Membuat SKCK: Langkah-Langkah, Serta Biaya yang Diperlukan

Hal itu karena untuk PNS kategori pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan akan pensiun pada batas usia 58 tahun.

Sementara itu, pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya memiliki akan pensiun pada usia 60 tahun.

Untuk itu, bagi PNS pejabat fungsional ahli utama kiranya bisa memanfaatkan masa kerja yang terbilang cukup lama daripada yang lain, serta bisa menanti batas usia pensiun sebagaimana yang disebutkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2023.

 

Demikian informasi mengenai keuntungan menjadi PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ini. Semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler