Presiden Jokowi Berikan Aturan Baru tentang Jam Kerja PNS, Apakah Semakin Bertambah?

13 Mei 2023, 09:07 WIB
Ilustrasi Presiden Jokowi sampaikan aturan baru mengenai jam kerja ASN /Foto : Instagram Jokowi/

BERITASOLORAYA.com - Informasi terbaru datang dari Presiden Joko Widodo atau Jokowo yang telah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai waktu kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 yang baru saja diumumkan. Tidak hanya mengenai perubahan jam kerja, tetapi juga ada perubahan signifikan dalam hari kerja PNS yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

Penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini telah diresmikan pada tanggal 12 April 2023. Lantas berapa jumlah jam kerja yang baru ditentukan untuk PNS?

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com pada laman resmi Sekretaris Kabinet RI, mengacu pada ketentuan terbaru yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mengalami perubahan.

Baca Juga: Apakah Lulusan SMA Bisa Daftar Rekrutmen Bersama BUMN? Simak Selengkapnya

Secara rinci, jam kerja PNS yang baru disahkan dan ditetapkan oleh Presiden Jokowi adalah 37 jam 30 menit dalam satu minggu kerja.

Pada hari kerja, PNS diharapkan memulai aktivitasnya pada pukul 7.00 WIB setiap harinya, dengan penyesuaian sesuai zonasi yang berlaku di daerah masing-masing.

Terkait dengan hari kerja, peraturan tersebut menetapkan bahwa PNS bekerja mulai dari hari Senin hingga Jumat, sedangkan Sabtu dan Minggu ditetapkan sebagai hari libur. Termasuk dalam hari libur tersebut adalah tanggal-tanggal merah atau libur nasional yang berlaku.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan informasi mengenai jam dan hari kerja PNS tahun 2023 dapat memberikan manfaat bagi mereka yang memerlukannya.

Baca Juga: WAH, Bukan KUR, Mandiri Sediakan Kredit Investasi yang Limitnya Mencapai Rp25 Miliar Perorang, GAKSEUN

Implementasi peraturan baru mengenai jam dan hari kerja PNS telah memberikan arah baru bagi efisiensi dan produktivitas dalam administrasi pemerintahan.

Diharapkan bahwa aturan ini akan membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih teratur dan memberikan manfaat positif bagi karyawan negeri serta masyarakat secara keseluruhan.

Tak dapat dipungkiri bahwa perubahan aturan mengenai jam dan hari kerja PNS ini adalah langkah penting dalam meningkatkan kinerja dan efektivitas pelayanan publik.

PNS diharapkan dapat memanfaatkan waktu kerjanya dengan lebih baik, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik pula bagi masyarakat.

Baca Juga: Daerah yang Sudah Cairkan TPG Triwulan 1 Tahun 2023 Nambah Lagi! GURU SERTIFIKASI Segera Cek Wilayah Anda

Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi PNS, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka. Dengan begitu, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih sehat dan harmonis.

Tentunya, perubahan ini membutuhkan kerjasama dan komitmen dari semua pihak untuk dapat diimplementasikan secara baik dan sukses.

Oleh karena itu, mari bersama-sama mendukung implementasi peraturan ini dan terus berupaya untuk menciptakan administrasi pemerintahan yang lebih efektif, efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler