Rugikan Negara Rp8,32 Triliun, Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi BTS 4G

17 Mei 2023, 16:17 WIB
Menkominfo, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS yang rugikan negara hingga Rp8,32 Triliun /PMJ News/

BERITASOLORAYA.com - Penetapan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi, resmi dilakukan oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung Republik Indonesia.

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS (base transceiver station) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dam 5 dalam Bakti Kementerian Kominfo pada periode 2020-2022.

“Hari ini kita telah melakukan suatu pemeriksaan terkait dengan perkara BTS kita melakukan tujuh pemeriksaan orang, satu orang kita tetapkan jadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan tadi saudara sekalian melihatnya,” ucap Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI saat jumpa pers pada Rabu, 17 Mei 2023.

Dari tujuh orang yang diperiksa, enam orang diantaranya masih dalam proses pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS.

Baca Juga: UTBK-SNBT 2023 Gelombang II Dimulai 5 Hari Lagi, Sudahkah Mempersiapkan Ini untuk Dibawa Saat Ujian? Penting!

“Yang enam orang masih dalam proses pemeriksaan hari ini,” tambah Ketut Sumedana.

Keterlibatan Johnny G Plate yang awalnya sebagai saksi hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi juga dijelaskan oleh Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

“Setelah kami evaluasi kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri,” jelas Kuntadi.

Pihak Kejagung akan melakukan tindakan penahanan di Rumah Tahanan atau Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

Baca Juga: Calon Mahasiswa Merapat! Buruan, Masih Ada Waktu Daftar PTKIN Lewat Jalur Ujian

“Terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Kuntadi.

Setelah dilakukan penahanan kepada tersangka Johnny G Plate, Direktorat Penyidikan melakukan penggeledahan di Rumah Dinas dan Kantor Kominfo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Selanjutnya setelah kami lakukan pemeriksaan, kami pada saat ini juga sedang melakukan penggeledahan di rumah kediaman yang bersangkutan di rumah dinas Menteri Kominfo dan di Kantor Kominfo,” ungkap Kuntadi.

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS, negara dirugikan hingga Rp8,32 Triliun.

Selain Johnny G Plate, tersangka lain yang sudah ditetapkan dalam keterlibatan kasus korupsi pengadaan menara BTS di antaranya,

Baca Juga: Puas Penyelenggaraan Mudik Lebaran, Puan Maharani Apresiasi Pihak Ini di Rapat Paripurna DPR

1. Anang Achmad Latif (Direktur Utama Bakti Kominfo)

2. Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia)

3. Galubang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia)

4. Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy)

5. Mukti Ali (dari PT Huawei Tech Investment sebagai Account Director of Integrated Account Departement).***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler