Pemerintah: Gaji PNS Tahun 2024 Naik. Ternyata ASN Golongan 1a hingga 4d Sudah...

19 Mei 2023, 16:58 WIB
Ilustrasi Gaji Pokok PNS Tahun 2024 Naik. Ternyata ASN Golongan 1a hingga 4d Sudah... /Dok: diskominfo.kaltaraprov.go.id

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah mengusulkan menaikan gaji ASN PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada tahun 2024.

Usulan menaikkan gaji PNS pada tahun 2024 nanti disampaikan oleh MenpanRB, Azwar Anas pada Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) Pelaksanaan Anggaran 2023, di Kementerian Keuangan, pada Rabu, 17 Mei 2023.

Pada Rakornas tersebut, Azwar mengusulkan untuk gaji PNS dapat dinaikkan pada tahun 2024 mendatang

Hal tersebut mengingat adanya tunjangan kinerja yang turut menjadi hak PNS.

Azwar menyampaikan bahwa tukin PNS terjadi tidak merata dan hal tersebut membuat pemberian tukin tidak merata.

Baca Juga: SAH, Kemenkeu Beri Honorer Tambahan Sebesar 25 Persen dari Honorarium. Tidak Termasuk untuk 2 Hal Ini...

Usulan kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 oleh Azwar Anas disampaikan pada Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Dari usulan kenaikan gaji PNS tahun 2024, perlu diketahui oleh ASN bahwa gaji PNS golongan 1a hingga golongan 4d sudah mencapai angka segini.

Kenaikan gaji PNS pada tiap tahunnya merupakan salah satu tujuan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS.

Untuk lebih lengkapnya ASN dapat melihat daftar gaji yang dirilis oleh JDIH Kemaritiman dan Investasi, sebagai berikut:

Baca Juga: 24 Mei: Guru Semua Jenjang Diundang Kemdikbud Ikut Agenda Penting Ini. Perubahan yang Baru Diresmikan...

1. PNS golongan 1a sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800

2. PNS golongan 1b sebesar Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900

3. PNS golongan 1c sebesar Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500

4. PNS golongan 2a sebesar Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600

5. PNS golongan 2b sebesar Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300

6. PNS golongan 2c sebesar Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000

7. PNS golongan 2d sebesar Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000

8. PNS golongan 3a sebesar Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400

9. PNS golongan 3b sebesar Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600

10. PNS golongan 3c sebesar Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400

11. PNS golongan 3d sebesar Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000

12. PNS golongan 4a sebesar Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000

13. PNS golongan 4b sebesar Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500

14. PNS golongan 4c sebesar Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900

15. PNS golongan 4d sebesar Rp3.594.100 hingga Rp5.901.200

Itulah daftar gaji PNS yang telah dirilis oleh JDIH Kemaritiman, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari jdih.maritim.go.id, pada Jumat, 19 Mei 2023.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler