Menpan RB Usulkan Kenaikan Gaji PNS kepada Menkeu Sri Mulyani, DPR: 4 Tahun PNS Tidak Merasakan Kenaikan Gaji

24 Mei 2023, 11:07 WIB
Menpan RB beri usul kenaikan gaji PNS kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 /Foto: Menpan.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Wacana kenaikan gaji PNS disampaikan Menpan RB Azwar Anas kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyambut positif dan mengapresiasi usulan tersebut dan menyatakan keberpihakan untuk mendukung kesejahteraan PNS.

Pasalnya, sudah lama sejak kenaikan gaji PNS dilakukan dan saat ini perlu ada penyesuaian terhadap gaji PNS mengingat inflasi dan kenaikan harga barang di pasaran yang turut menambah biaya hidup.

Terakhir kali kenaikan gaji PNS dilakukan pada tahun 2019 lalu, sudah 4 tahun berlalu. Usulan kenaikan gaji PNS oleh Menpan RB Anas merupakan awal yang baik bagi PNS di Indonesia saat ini.

“Artinya, sudah empat tahun berturut-turut PNS tidak merasakan kenaikan gaji. Padahal di satu sisi, harga barang-barang naik, inflasi juga demikian. Oleh karena itu, perlu ada penyesuaian," kata Guspardi di Senayan, Jakarta pada Selasa, 23 Mei 2023 sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman DPR RI.

Baca Juga: PNS Makin Makmur, Sri Mulyani akan Naikkan Gaji dan Tukin PNS, ini Kata DPR

Meski masih dalam tahap koordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, wacana yang disampaikan oleh Menpan RB ini diapresiasi oleh Guspardi Gaus.

"Mudah-mudahan Menteri Keuangan, yang juga turut hadir dalam Paripurna, memberikan respon positif, apa yang diusulkan Menpan RB terhadap kenaikan gaji ASN tersebut," ujarnya.

Tentunya ada pertimbangan yang dilakukan oleh Menpan RB dalam memberikan usul kenaikan gaji PNS tersebut, seperti kajian terhadap kesejahteraan PNS dan aspek lainnya yang turut memengaruhi. 

Untuk persenan kenaikan gaji PNS yang diusulkan, masih perlu kajian yang komprehensif sehingga kenaikan gaji PNS mulai dari jabatan paling rendah hingga yang tinggi dapat diimplementasikan dengan baik.

Baca Juga: UPDATE INFO, Gaji ke 13 Nominalnya Bikin Geleng Kepala, Yakin Tidak Ikut Daftar Seleksi CPNS 2023?

Guspardi Gaus mewanti-wanti agar jangan sampai kenaikan gaji PNS ini hanya menguntungkan ASN dengan jabatan tinggi saja.

“Jangan sampai yang menikmati itu hanya pejabat-pejabat yang lebih tinggi jabatannya,” ucapnya mengingatkan.

Dengan kenaikan gaji, pemerintah harus memastikan kinerja ASN pun meningkat sehingga tidak ada lagi mental ingin dilayani karena ASN memiliki tugas untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Selain itu, pungli dan mark up anggaran serta segala tindakan yang dapat memperlambat birokrasi pun perlu diwaspadai.

Oleh karena itu, Guspardi Gaus menyatakan bahwa pemerintah harus lebih ketat lagi dalam menerapkan sistem reward and punishment  yang dijalankan secara konsisten.

Baca Juga: AKHIRNYA CAIR, Gaji PPPK Guru Papua Sudah di Depan Mata, Walah Tunggakan Ada yang Sampai Rp11 Juta

“Menpan RB tentunya tidak ujug-ujug mengajukan usulan kenaikan gaji PNS, di mana besaran serta mekanisme peningkatan kesejahteraan PNS itu masih harus digodok bersama Kemenkeu untuk menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran,” katanya.

Daftar Gaji PNS

Saat ini, gaji PNS diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2019 dan dibagi menjadi 4 golongan yang berbeda dengan rentan gaji yang berbeda pula.

Tidak hanya golongan, masa kerja (MKG) juga memengaruhi nominal gaji PNS tiap golongan. Rincian mengenai gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja dapat Anda simak berikut ini.

Golongan I a (MKG 0-22): Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan I b (MKG 0-22): Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan I c (MKG 3-23): Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan I d (MKG 3-23): Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: HORE, SK PPPK Tenaga Kesehatan Palangka Raya Resmi Diserahkan Wali Kota, Pembayaran Gaji Mulai….

Golongan II a (MKG 0-33): Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan II b (MKG 3-33): Rp2.208.400 - Rp3.616.300

Golongan II c (MKG 3-33): Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan II d (MKG 3-33): Rp2.399.200 - Rp3.820.000

 

Golongan III a (MKG 0-32): Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan III b (MKG 0-32): Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan III c (MKG 0-32): Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan III d (MKG 0-32): Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Baca Juga: Daftar Nama Tenaga Honorer yang Langsung Diangkat pada Seleksi PPPK Tahun 2023, Tanpa Tes

Golongan IV a (MKG 0-32): Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan IV b (MKG 0-32): Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan IV c (MKG 0-32): Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan IV d (MKG 0-32): Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan IV e (MKG 0-32): Rp3.593.100 - Rp5.901.200.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler