WAH! Calon PNS Bukan Cuma Terima Tunjangan Pangan dan Keluarga, tapi Juga 3 Uang Ini. Ada di Permenkeu....

8 Juni 2023, 07:06 WIB
WAH! PNS Bukan Cuma Terima Tunjangan Pangan dan Keluarga, tapi Juga 3 Uang Ini. Permenkeu Nomor 15 Tahun 2023 /Permenkeu nomor 15 tahun 2023

BERITASOLORAYA.com- Kabar gembira untuk calon PNS bahwa ada lima tunjangan yang Kemenkeu akan berikan ke ASN pada tahun 2023 ini.

Tentunya banyak calon PNS yang berharap banyak tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada ASN PNS pada tahun 2023 ini.

Terlebih gaji PNS juga direncanakan akan mengalami kenaikan, meskipun masih menunggu keputusan Presiden Jokowi pada bulan Agustus 2023 nanti.

Dalam hal ini, calon PNS perlu mengetahui tunjangan apa saja yang dimaksud oleh Kemenkeu, Sri Mulyani akan diberikan ke PNS?

Merujuk pada Permenkeu nomor 15 tahun 2023, tentang pemberian THR dan gaji ke 13 kepada ASN PNS, penerima pensiun, pensiun, dan lain sebagainya.

Baca Juga: BELUM CAIR! PNS Ini Terima Gaji ke 13 Bukan Bulan Juni 2023, melainkan Kemenkeu Tetapkan Pada...

Di dalam isi Permenkeu tersebut, Kemenkeu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa THR dan gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi calon PNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS.

Selain itu, juga ada empat tunjangan lagi yang termasuk pada THR dan gaji ke 13 bagi calon PNS, yakni diantaranya:

1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan umum
4. 50 persen tunjangan kinerja

Lebih lanjut, Kemenkeu juga menyampaikan bahwa THR dan gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi calon PNS, terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS.

Baca Juga: BIKIN TEBAL! PNS Tahun 2023 Sudah Terima 14 Uang Ini? Ternyata Gaji ke 13 Tidak Termasuk ke 14 Uang Ini...

Tidak hanya itu, juga terdapat tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan juga tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi Instansi Pemerintah Daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Dalam hal ini, pemberian kelima tunjangan tersebut telah termasuk pada THR dan gaji ke 13 untuk calon PNS.

Selain itu, sumber dari anggaran tunjangan bagi calon PNS juga berasal dari APBN atau APBD.

Hal tersebut sebagaimana yang telah tercantum dalam Permenkeu nomor 15 tahun 2023.

Tentunya bagi calon PNS akan semakin sejahtera dengan berbagai tunjangan yang akan diberikan dari pemerintah pada tahun 2023 ini.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler