WADUH! Kemenkeu Sebut Non PNS Batal Diberi Gaji ke 13, karena Belum Laksanakan Tupoksi Ini, tetapi Bisa...

8 Juni 2023, 07:26 WIB
Non PNS Batal Diberi Gaji 13 di Tahun 2023, karena Belum Laksanakan Tupok Ini, tetapi Bisa.... /Instagram Sri Mulyani

BERITASOLORAYA.com- Maaf untuk non PNS tahun 2023 ini batal terima gaji ke 13, jika belum melaksanakan tugas pokok atau tupoksi ini.

Meski begitu, gaji ke 13 tetap non PNS bisa dapatkan, walaupun belum melaksanakan tugas pokok atau tupoksi ini.

Bagi non PNS yang belum bisa mendapatkan gaji ke 13, karena belum melaksanakan tugas pokok atau tupoksi, Kemenkeu, Sri Mulyani menyebutkan harus penuhi setidaknya salah satu dari dua persyaratan yang telah ditetapkan.

Lalu, apa persyaratan yang disebut Kemenkeu untuk non PNS yang ingin mendapatkan gaji ke 13, tetapi terhalang karena belum melaksanakan tugas pokok atau tupoksi secara penuh dan terus menerus setidaknya selama 1 tahun sejak pengangkatan?

Dalam hal ini, non PNS harus mengetahui terlebih dahulu tugas pokok seperti apa yang dimaksud oleh Kemenkeu?

Baca Juga: SAH! Kemenkeu Tetapkan Guru PNS dan Dosen yang Tidak Diberi Tunjangan Ini, Akan Terima TPG 50 Persen. Setuju?

Adapun tugas pokok atau tupoksi yang dimaksud oleh Kemenkeu adalah tugas pokok organisasi, hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan oleh Kemenkeu melalui Permenkeu nomor 15 tahun 2023.

Lebih lanjut, di dalam isi Permenkeu tersebut terdapat Pasal 4 yang menjelaskan tentang non PNS yang batal terima gaji ke 13, karena belum melaksanakan tugas pokok organisasi.

Tentunya non PNS tidak mau kan, kalau gaji ke 13 tidak diberikan, karena belum melaksanakan tugas pokok organisasi?

Oleh sebab itu, Kemenkeu memberikan dua persyaratan yang salah satunya harus dipenuhi oleh non PNS yang ingin mendapatkan gaji ke 13 di tahun 2023 ini, seperti diantaranya yakni:

Baca Juga: WAH! Calon PNS Bukan Cuma Terima Tunjangan Pangan dan Keluarga, tapi Juga 3 Uang Ini. Ada di Permenkeu....

1. Persyaratan pertama, non PNS yang bersangkutan harus telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, juga yang tercantum dalam perjanjian kerja yang dimaksud telah dinyatakan berhak menerima THR dan / gaji ke 13.

2. Persyaratan yang kedua, yaitu non PNS telah ditetapkan sebagai penerima THR dan / gaji ke 13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada di dalam perundang-undangan.

Selain itu, non PNS juga harus telah memenuhi persyaratan berikut ini:

1. non PNS berkewarganegaraan Indonesia.

2. Pada saat Peraturan Pemerintah tersebut diundangkan, non PNS telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat 1 tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.

3. Pendanaan belanja pegawainya bersumber dari APBN atau APBD.

4. non PNS yang bersangkutan diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah persyaratan bagi non PNS yang ingin mendapatkan gaji ke 13 pada tahun 2023 ini, walau belum melaksanakan tugas pokok organisasi.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler