KABAR BAIK Pencairan Gaji 13, Pensiunan dan ASN Bisa Dapat Pembayaran Double dari Pemerintah Jika….

12 Juni 2023, 19:03 WIB
Ilustrasi gaji 13 2023 bagi ASN dan pensiunan /Freepik.com @Skata

BERITASOLORAYA.com - Kabar baik mengenai pecairan gaji 13 2023 bagi pensiunan dan ASN karena terbuka peluang untuk mendapatkan pembayaran lebih dari 1 dari pemerintah di tahun 2023 ini. Tentu sudah ada persyaratan yang harus dipenuhi dalam hal ini telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 dan Permenkeu Nomor 39 Tahun 2023.

kedua regulasi yang diterbitkan dan diberlakukan pemerintah tersebut mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.

Pembayaran gaji 13 2023 bagi ASN dilakukan oleh instansi masing-masing, sedangkan untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dilakukan oleh PT TASPEN. Perlu diingat bahwa tidak ada potongan apapun, kecuali pajak penghasilan, yang harus dibayar oleh ASN dan pensiunan saat proses pembayaran gaji 13 2023 berlangsung.

Baca Juga: Menpan RB Sebut Rencana Perpindahan 11.274 ASN Tahap Pertama Berjalan Lancar, Pembangunan IKN Nusantara Juga

Untuk komponen gaji 13 yang dibayarkan kepada ASN, terdapat perbedaan berdasarkan sumber dana, yaitu APBN dan APBD.

Untuk gaji 13 yang bersumber dari APBN, ASN akan menerimanya dengan komponen yang meliputi: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Komponen yang sama juga diberlakukan bagi CPNS yang sumber pembayaran gaji 13 dari APBN. Hanya saja untuk komponen gaji pokok hanya menerima 80% dari gaji pokok PNS.

Untuk gaji 13 yang bersumber dari APBD, ASN akan menerimanya dengan komponen yang meliputi: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan maksimal 50% yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Baca Juga: Benarkah Pensiunan dan ASN PNS, PPPK Bisa Dapat Gaji 13 Sebanyak 2 Kali? Cek Ketentuannya

Komponen yang sama juga berlaku bagi CPNS yang sumber pembayaran gaji 13 dari APBD. Hanya saja untuk komponen gaji pokok hanya menerima 80% dari gaji pokok PNS.

Perbedaan komponen gaji 13 2023 yang bersumber dari APBN dan APBD terletak pada pemberian 50% tunjangan kinerja dan paling banyak 50% tambahan penghasilan.

Sementara itu, untuk ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan menerima 50% tunjangan profesi dalam komponen pembayaran gaji 13 tahun 2023 ini. Ini merupakan kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah dan telah diberlakukan dalam pembayaran THR menjelang Hari Raya Idulfitri 2023.

Komponen gaji 13 2023 bagi pensiunan terdiri atas 4 komponen, antara lain pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: BARU SAJA, BKN Rilis Update Penetapan Nomor Induk atau NI PPPK Formasi 2022 per 12 Juni

Untuk pensiunan yang pembayaran gaji 13 dilakukan oleh TASPEN, ada kabar baik yang telah diumumkan beberapa waktu lalu mengenai tanggal pencairan. TASPEN telah mengumumkan bahwa pembayaran gaji 13 dilakukan mulai tanggal 5 Juni 2023.  

Jika masih ada pensiunan yang belum menerima gaji 13 dari TASPEN hanya perlu menunggu waktu hingga giliran tersebut tiba. 

Di sisi lain, jadwal pembayaran gaji 13 2023 untuk ASN telah disebutkan dalam PP No 15 Tahun 2023 Pasal 12 bahwa akan dilakukan pada bulan Juni, seperti halnya dengan pensiunan.

Namun, jika di bulan Juni 2023 pembayaran gaji 13 masih belum dilakukan atau belum rampung dilakukan maka pencairan dilakukan setelah Juni 2023.

Baca Juga: DIUNGKAP BKN, Progress Penetapan NI PPPK sudah Segini Per 12 Juni 2023, NIP PPPK Teknis Terlihat…

Selain mengenai waktu dan komponen gaji 13 2023 yang membuat sumringah, ada kabar baik lainnya bagi ASN dan pensiunan bahwa ternyata pembayaran gaji 13 lebih dari 1 dimungkinkan bagi yang memenuhi syarat.

Syarat yang dimaksud dapat dilihat dalam PP No 15 Tahun 2023 atau Press Rilis TASPEN di website resminya yang juga berpatokan pada regulasi yang sama.

Ada 3 kondisi sebagaimana dibahas dalam Pasal 15 yang memungkinkan ASN dan pensiun untuk menerima pembayaran gaji 13 2023 lebih dari 1, antara lain:

1. Aparatur negara yang juga merupakan penerima tunjangan atau penerima pensiun, maka gaji 13 yang dibayarkan adalah gaji 13 sebagai aparatur negara dan gaji 13 sebagai penerima tunjangan atau penerima pensiun.

Baca Juga: INFO TERBARU, Kementerian PANRB Beberkan Total Formasi CPNS 2023, Benarkah Sebanyak 1 Juta Formasi?

2. Pensiunan yang juga merupakan penerima tunjangan atau penerima pensiun, maka gaji 13 yang dibayarkan adalah gaji 13 sebagai pensiunan dan gaji 13 sebagai penerima tunjangan atau penerima pensiun.

3. Penerima pensiun yang juga merupakan penerima tunjangan, maka gaji 13 yang dibayarkan adalah gaji 13 sebagai penerima pensiun dan gaji 13 sebagai penerima tunjangan 2023.

Demikianlah 3 kondisi yang memungkinkan ASN dan pensiunan menerima gaji 13 lebih dari 1. Jika ada pihak yang menerima tunjangan lebih dari 1 tetapi tidak memenuhi 3 kondisi tersebut maka kelebihan pembayaran gaji 13 yang diterima harus dikembalikan karena dihitung sebagai utang.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler