BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira untuk ASN di bulan Juni 2023 ini yaitu pemerintah resmi teken kebijakan yang mengatur kenaikan tunjangan kinerja. Kebijakan ini tentunya membuat para ASN semakin makmur, karena tukin yang akan diterima setiap bulannya ini semakin besar.
Keputusan menaikkan tukin di empat instansi ini bukan tanpa alasan, hal ini disebabkan karena keberhasilan pencapaian reformasi birokrasi yang mereka lakukan, sehingga pemerintah melakukan penyesuaian tunjangan kinera terbaru.
Lantas instansi mana saja yang berhak atas kenaikan tukin mulai bulan Juni 2023? Berapakah besaran nominal kenaikan tukin terbaru yang akan diperoleh ASN?
Baca Juga: TERBARU! Update Penetapan NI PPPK Guru 2022 Per 27 Juni 2023, Kanreg 8 BKN Sudah Umumkan…
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka bapak/ibu ASN silahkan menyimak dengan seksama informasi pada artikel berikut ini!
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Peraturan BKN Nomor 23 Tahun 2023 Pasal 2 Ayat (2) dijelaskan bahwa nominal tunjangan kinerja yang diterima oleh ASN didasarkan pada kelas jabatannya dan juga capaian kinerja individunya.
Artinya dapat disimpulkan jika semakin tinggi kelas jabatan ASN dalam suatu instansi pemerintahan, maka nominal tukin yang diterima semakin besar jumlahnya.
Berikut ini detail empat instansi yang resmi mengalami kenaikan tukin di tahun 2023, dan lengkap dengan dasar kebijakan yang mengaturnya yaitu:
Baca Juga: LENGKAP! Segini Jumlah Formasi untuk Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023, Peluangmu..
ASN Kemenpan RB
Pemerintah resmi menaikkan tunjangan kinerja untuk seluruh ASN di lingkungan Kemenpan RB, hal ini sesuai dengan yang terdapat pada Perpres Nomor 32 Tahun 2023.
Pada kebijakan tersebut juga mengatur tentang nominal tukin yang akan diterima ASN Kemenpan RB pasca mengalami kenaikan, sebagai berikut:
- Kelas jabatan 1 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp2.575.000.000
- Kelas jabatan 2 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp3.154.000.000
- Kelas jabatan 3 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp3.980.000.000
- Kelas jabatan 4 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp4.179.000.000
- Kelas jabatan 5 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp4.607.000.000
- Kelas jabatan 6 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp4.837.000.000
- Kelas jabatan 7 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp5.079.000.000
- Kelas jabatan 8 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp6.349.000.000
- Kelas jabatan 9 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp7.474.000.000
- Kelas jabatan 10 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp8.458.000.000
- Kelas jabatan 11 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp10.947.000.000
- Kelas jabatan 12 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp12.370.000.000
- Kelas jabatan 13 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp13.670.000.000
- Kelas jabatan 14 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp21.330.000.000
- Kelas jabatan 15 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp24.100.000.000
- Kelas jabatan 16 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp32.540.000.000
- Kelas jabatan 16 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp41.550.000.000
ASN Bappenas RI
Pemerintah resmi menaikkan tunjangan kinerja untuk seluruh ASN di lingkungan Bappenas, hal ini sesuai dengan yang terdapat pada Perpres Nomor 33 Tahun 2023.
Pada kebijakan tersebut juga mengatur tentang nominal tukin yang akan diterima ASN Bappenas pasca mengalami kenaikan, sebagai berikut:
- Kelas jabatan 1 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp2.575.000.000
- Kelas jabatan 2 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp3.154.000.000
- Kelas jabatan 3 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp3.980.000.000
- Kelas jabatan 4 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp4.179.000.000
- Kelas jabatan 5 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp4.607.000.000
- Kelas jabatan 6 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp4.837.000.000
- Kelas jabatan 7 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp5.079.000.000
- Kelas jabatan 8 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp6.349.000.000
- Kelas jabatan 9 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp7.474.000.000
- Kelas jabatan 10 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp8.458.000.000
- Kelas jabatan 11 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp10.947.000.000
- Kelas jabatan 12 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp12.370.000.000
- Kelas jabatan 13 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp13.670.000.000
- Kelas jabatan 14 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp21.330.000.000
- Kelas jabatan 15 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp24.100.000.000
- Kelas jabatan 16 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp32.540.000.000
- Kelas jabatan 16 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp41.550.000.000
ASN BPKP RI
Pemerintah resmi menaikkan tunjangan kinerja untuk seluruh ASN di lingkungan BPKP, hal ini sesuai dengan yang terdapat pada Perpres Nomor 34 Tahun 2023.
Pada kebijakan tersebut juga mengatur tentang nominal tukin yang akan diterima ASN BPKP pasca mengalami kenaikan, sebagai berikut:
Baca Juga: BERSYUKUR ! Ini Daftar Gaji Pensiunan PNS 2023 Menjelang Kenaikan, Ada yang Berubah ?
- Kelas jabatan 1 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp2.575.000.000
- Kelas jabatan 2 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp3.154.000.000
- Kelas jabatan 3 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp3.980.000.000
- Kelas jabatan 4 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp4.179.000.000
- Kelas jabatan 5 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp4.607.000.000
- Kelas jabatan 6 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp4.837.000.000
- Kelas jabatan 7 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp5.079.000.000
- Kelas jabatan 8 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp6.349.000.000
- Kelas jabatan 9 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp7.474.000.000
- Kelas jabatan 10 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp8.458.000.000
- Kelas jabatan 11 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp10.947.000.000
- Kelas jabatan 12 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp12.370.000.000
- Kelas jabatan 13 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp13.670.000.000
- Kelas jabatan 14 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp21.330.000.000
- Kelas jabatan 15 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp24.100.000.000
- Kelas jabatan 16 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp32.540.000.000
- Kelas jabatan 16 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp41.550.000.000
ASN Kementerian Agama
Pemerintah resmi menaikkan tunjangan kinerja untuk seluruh ASN di lingkungan Kemenag, hal ini sesuai dengan pernyataan Menpan RB Abdullah Azwar Anas yaitu:
“Indeks reformasi birokrasi Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB. Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80%,” dikutip melalui laman Kemenag RI.
Meskipun kebijakan resmi yang mengatur terkait dengan kenaikan tukin untuk ASN Kemenag belum disahkan melalui Perpres.
Namun, kenaikan tunjangan kinerja ini telah resmi di ACC oleh Menpan RB dan akan mulai berlaku sejak bulan Juni 2023.
Semoga informasi seputar kenaikan tukin di instansi Kemenpan RB, Bappenas, BPKP, dan Kemenag ini bisa bermanfaat untuk Anda.***