Peralat Petugas PPSU, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Minta Pemprov Copot ASN Kelurahan

10 Juli 2023, 18:27 WIB
Ilustrasi. Anggota DPRD Komisi D DKI Jakarta meminta oknum yang memperalat petugas PPSU melalui pengajuan Pinjol untuk dicopot dari jabatannya. /

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta mengambil sikap tegas kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kelurahan yang mengajukan pinjaman online (pinjol) menggunakan KTP orang lain.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hariyanto Kenneth meminta Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan pencopotan jabatan kepada oknum ASN terkait.

Diakui oleh PLT lurah Kelapa Gading adanya upaya memperalat yang dilakukan oleh staf di Lingkungan tersebut dengan mengajukan pinjol dengan KTP petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Menurut Hariyanto, oknum ASN itu seharusnya dapat lebih bijak dan tidak memperdaya petugas PPSU untuk memperkaya diri.

"Dicopot dong kalau terbukti, menurut saya itu sudah parah ya karena masuk ke dalam ranah pemerasan," kata Hariyanto Kenneth di Jakarta, pada Hari Senin, 10 Juni 2023, dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Perbedaan Hak yang Diterima Ahli Waris antara ASN Aktif dan Pensiunan Meninggal Dunia, Nominalnya…

Anggota Komisi D DPRD DKI tersebut dapat menilai gaji yang didapat ASN selayaknya telah cukup untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

Ia melanjutkan justru gaji yang diterima petugas PPSU yang seharusnya lebih diperhatikan sebab tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

"Itu oknumnya jangan bergaya hidup yang terlalu berlebihan. gaji ASN di DKI Jakarta besar-besar, kok malah tega menekan anggota PPSU yang gajinya pas-pasan untuk kepentingan pribadi," ujar Hariyanto Kenneth.

Karenanya, ia dengan tegas menghimbau pihak inspektorat untuk melakukan pemeriksaan kepada oknum ASN terkait.

Ia juga meminta agar inspektorat dapat memberikan sanksi terberat yang dapat diterima ASN, yaitu pemecatan jika laporan tersebut terbukti benar.

"Setelah itu terserah apakah mau dibawa kemana, mau direkomendasikan ke ranah hukum atau kemana, itu terserah dari pihak inspektorat," ujarnya.

Sebelumnya, Kelurahan di daerah Kelapa Gading Barat telah meminta klarifikasi pengakuan dari seorang petugas PPSU dengan nama Maulana. Disampaikan oleh Rahmat Syahputra selaku Plt Lurah Kelapa Gading Barat, Kamis, 6 Juli lalu, klarifikasi bertujuan untuk membuka fakta dan data terhadap pengakuan Maulana.

Baca Juga: Soal PHK Massal dan Gaji Tenaga Honorer Jelang Penghapusan Non ASN 2023, Begini Kata Kementerian PANRB

Maulana sebelumnya mengaku telah diminta mengajukan pinjaman uang secara daring melalui pinjol oleh seorang oknum yang menjabat sebagai staf kelurahan.

"Pak Camat (Camat Kelapa Gading) sudah meminta kami (kelurahan) mengusut dugaan kasus ini. Saat ini sedang kami klarifikasi," ujar Rahmat.

Pada klarifikasi tersebut, Rahmat selaku PLT Lurah Kelapa Gading Barat ingin mengetahui terlebih dahulu duduk perkara dari dugaan kasus yang ada.

Permintaan Klarifikasi juga diberikan pada seolah oknum staf Kelurahan Kelapa Gading Barat yang disebutkan oleh Maulana sebagai pelapor.

"Semuanya kami mintakan klarifikasi. Mencari tahu duduk perkaranya terlebih dahulu," jelas Rahmat.

Dia dapat memastikan Kecamatan Kelapa Gading akan memberikan laporan dugaan kasus itu hingga tingkat Walikota Jakarta Utara, lalu juga Inspektorat Pembantu di wilayah Kota Jakarta Utara.

"Tentunya ini akan kami laporkan berjenjang ke Wali Kota dan tentunya pihak Inspektorat," ujar Rahmat.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler