SIAP-SIAP RUU ASN Segera Disahkan, Komisi II DPR Sebut Ada Kategori Status Baru untuk Tenaga Honorer

2 Agustus 2023, 14:38 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengabarkan RUU ASN akan segera disahkan dan menjadi jalan penyelesaian masalah tenaga honorer /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

BERITASOLORAYA.com – Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN saat ini terus disempurnakan oleh pemerintah. Fokus dalam RUU ASN salah satunya adalah penyelesaian tenaga honorer atau non ASN.

Kabar baiknya, jika RUU ASN sah menjadi Undang-Undang, tenaga honorer dijamin tidak akan diberhentikan atau dihapus. “Intinya adalah pertama tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer,” tutur Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, disebutkan bahwa pada November 2023 instansi pemerintah hanya boleh mempekerjakan ASN. Artinya, akan ada status baru bagi tenaga honorer jika tidak dihapus.

Hal inipun turut diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPR yang juga menerangkan bahwa aturan status baru bagi tenaga honorer itu akan dituangkan dalam RUU ASN.

Baca Juga: Ingin Bersantai di Cafe Bali yang Keren dan Estetik, Berikut 6 Rekomendasi yang Patut Dikunjungi Bareng Teman

Soal RUU ASN, dikutip BeritaSoloRaya.com dari Info Publik, Doli mengabarkan bahwa rancangan tersebut akan segera disahkan pada masa sidang yang akan datang.

“RUU ASN InsyaAllah itu tinggal menunggu masuk masa sidang. Sudah selesai kemarin di tingkat Panja. Tinggal nanti pembahasan tingkat 1 dengan pemerintah,” tuturnya dalam siaran tertulis pada Senin, 24 Juli 2023.

“Mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus 2023 kita mulai. Mungkin minggu ke-3 sudah selesai,” tambahnya.

Terkait penyelesaian tenaga honorer yang dibahas dalam RUU ASN, ada tiga prinsip yang disebutkan. Hal ini turut dijelaskan oleh Ketua Komisi II DPR.

Baca Juga: Honorer Simak, Revisi UU ASN 2014 Tidak Hanya Untuk PPPK Part TIme Saja, Bisa jadi PNS ?

Pertama, dipastikan tidak ada penghapusan tenaga honorer. Kedua, pendapatan tenaga honorer atau salary yang diterima tidak akan dikurangi. Dengan demikian, diharapkan tidak ada penurunan tingkat kesejahteraan.

Ketiga, penyelesaian tenaga honorer diupayakan tidak menambah beban anggaran baru. Hal ini dilakukan agar program pemerintah dalam menyelesaikan honorer bisa terus berlanjut.

Dalam RUU ASN, Doli menerangkan ada beberapa kategori untuk status baru tenaga honorer. “Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK penuh dan PPPK paruh waktu,” kata Legislator Dapil Sumut III tersebut.

PPPK paruh waktu atau part time memungkinkan tenaga honorer untuk memiliki pekerjaan lain di luar statusnya sebagai PPPK.

Baca Juga: SM Entertainment Segera Debutkan Boy Grup Baru, Ada Mantan Member NCT...

Tenaga honorer yang nantinya berstatus sebagai PPPK paruh waktu bisa menggunakan waktu setelah jam kerja di instansi pemerintah untuk mencari pendapatan tambahan.

Bagaiman hal demikian bisa terjadi? Konsep PPPK yang saat ini berlaku, pegawai harus ada di tempat kerja selama jam kerja meski tugasnya tidak full seharian.

Sementara dengan konsep PPPK paruh waktu, pegawai hanya harus bekerja jika saatnya bekerja saja. Waktu yang tersisa dapat digunakan untuk mencari tambahan penghasilan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler