ALHAMDULILLAH, 19 Ribu PPPK di Jawa Tengah Sudah Dapat Gaji Per 1 Agustus Kemarin, Ketentuannya Begini…

3 Agustus 2023, 17:20 WIB
ilustrasi pelantikan dan keputusan pengangkatan calon PPPK 2022 menjadi ASN PPPK pada 24 Juli /Tsamarah Atikah N/Pemprov Jateng

BERITASOLORAYA.com - Selamat para PPPK 2022 yang sudah dilantik pada tanggal 24 Juli kemarin, sebagaimana hal ini diketahui melalui Youtube Pemprov Jawa Tengah.

Melalui Youtube Pemprov Jawa Tengah tersebut, disiarkan secara langsung pelantikan pejabatan fungsional bagi jabatan fungsional PPPK 2022, disertai dengan penyerahan keputusan pengangkatan bagi para PPPK.

Diketahui, jumlah calon PPPK 2022 yang diangkat menjadi PPPK 2022 pada tanggal 24 Juli ini sebanyak 4.515 dan 14.505 PPPK 2022 yang menjabat dalam jabatan fungsional, termasuk guru.

Pelantikan dan penyerahan keputusan pengangkatan tersebut dilakukan di GOR Jatidiri, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Maka dari itu, total pegawai yang dilantik pada tanggal 24 Juli tersebut adalah sebanyak 19.020 calon PPPK telah resmi berstatus sebagai ASN PPPK 2022.

Para calon PPPK 2022 di Provinsi Jawa Tengah tidak perlu khawatir perihal penggajian, sebab gaji dan tunjangan bagi para pegawai sudah ditanggung oleh pemerintah melalui PMK No. 212 Tahun 2022.

Baca Juga: Ini Aturan Baru PPPK Teknis 2023 Dari KemenpanRB Rilis SE Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan...


Baca Juga: HOT NEWS: Tidak Semua Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan Terbaru DPR Soal RUU ASN

Penyaluran dana yang disebutkan dalam DAU untuk penggajian PPPK 2022 tersebut, baru dibayarkan jika pemerintah daerah telah melantik sejumlah formasi PPPK 2022 menjadi ASN PPPK.

PMK No. 212 Tahun 2022 menyebutkan bahwa penggajian bagi formasi PPPK 2022 akan diberikan hingga 9 bulan ke depan, dan formasi PPPK 2023 juga sudah disiapkan penggajiannya sampai 3 bulan ke depan.

Jadi, para formasi PPPK 2022 ini tak perlu mengkhawatirkan perihal pembayaran gajinya kelak, sebagaimana hal tersebut sudah dijamin oleh Kemenkeu.

Namun, karena pegawai tersebut diangkat pada tanggal 24 Juli kemarin, maka tanggal berapakah para formasi PPPK 2022 tersebut akan terima gaji dan tunjangannya? Yuk, simak!

Pertama, diatur dalam Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020, bahwa pegawai PPPK yang sudah diangkat baru dapat gaji dan tunjangan apabila pegawai tersebut sudah mendapat SPMT.

Apa itu SPMT? Nah, Pasal 30 huruf e, bahwa gaji dan tunjangan PPPK akan dibayarkan setelah pegawai bersangkutan sudah melaksanakan tugas, pelaksanaan tugas tersebut harus dibuktikan dengan adanya SPMT.

Untuk contoh SPMT sendiri dapat dilihat di dalam lampiran Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020, dan SPMT sendiri tidak boleh berlaku surut sejak TMT pengangkatan menjadi PPPK.

Selanjutnya untuk ketentuan hari pertama bekerja, bagi pegawai yang mulai bekerja pada tanggal 1 bulan berkenaan, maka gaji dan tunjangannya juga akan dibayar pada hari itu juga.

Namun, bagi pegawai yang mulai bekerja di tanggal 2 hingga tanggal seterusnya, maka gajinya baru akan dibayar di tanggal 1 bulan berikutnya.

Baca Juga: TINGGAL KETUK PALU, Jutaan Honorer Bakal Dapat Kado Istimewa! Begini Kata Komisi II DPR

Baca Juga: WAH, Ternyata RUU ASN Bukan Hanya tentang PPPK. Aba Ungkap ‘Itu Hanya Bagian Kecil Saja’. Lalu Apa?

Begitu pula bagi para 19.020 PPPK 2022 di Provinsi Jawa Tengah yang baru saja dilantik pada tanggal 24 Juli kemarin.

Para PPPK 2022 di Provinsi Jawa Tengah tersebut baru saja mendapat gaji beserta tunjangan di tanggal 1 Agustus, 2 hari yang lalu.

Hal ini juga berlaku bagi para pegawai PPPK 2023 selanjutnya, yang mana akan terima gaji setiap tanggal 1. Para pelamar PPPK 2023 dapat mengacu pada ketentuan ini.***

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Tags

Terkini

Terpopuler