KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Bansos Beras Kemensos Tahun 2020, Begini Rincian Perkara Tersebut

24 Agustus 2023, 16:38 WIB
KPK menahan tiga tersangka kasus korupsi beras bansos. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

BERITASOLORAYA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 23 Agustus 2023 menahan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi bansos beras Kementerian Sosial (Kemensos) di tahun 2020 lalu. Berikut akan dijelaskan rincian konstruksi perkaranya yang bisa Anda simak di artikel ini.

Diketahui bahwa, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, tim penyidik akan menahan ketiganya sesuai kebutuhan untuk proses penyidikan korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Program Keluarga Harapan (PKH).

Para tersangka yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp127,5 miliar melalui korupsi bansos beras dari Kemensos, akan mengalami masa tahanan permulaan selama 20 hari.

Baca Juga: Intip Profil Marshella Aprilia, Mantan Pratama Arhan yang Banjir Dukungan Netizen

Ketiga tersangka korupsi bansos beras yakni Richard Cahyanto (RC) General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada, Ivo Wongkaren (IW) Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, serta Roni Ramdhani (RR) Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada.

"Sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IW, tersangka RR dan tersangka RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 23 Agustus sampai dengan 11 September 2023 di Rutan KPK," ujar Alexander Marwata di Jakarta Selatan, Rabu, 23 Agustus dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Alex di Gedung Merah Putih KPK juga mengungkapkan selain mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp127,5 miliar, ketiga tersangka juga diduga mengantongi uang sekitar Rp18,8 miliar dari hasil korupsi.

Ia kemudi,an menyampaikan diduga korupsi bansos beras PKH terjadi sekitar bulan Agustus 2020 lalu, di masa Pandemi Covid-19. Rincian konstruksi perkara terjadi sebagai berikut:

Baca Juga: Postingan Adik Marshella Aprilia Jadi Sorotan Netizen, setelah Ditinggal Menikah Pratama Arhan, Ungkap Hal Ini

Rincian Konstruksi Perkara

Bermula saat Kemensos menyurati PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) persero untuk mengadakan audiensi, dalam penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras dalam program PKH.

PT BGR Persero dalam audiensi diwakili Direktur Komersial Budi Susanto (BS) menyatakan, kesiapan perusahaan dalam mendistribusikan bansos beras ke 19 Provinsi di Indonesia.

BS awalnya memerintahkan April Churniawan (AC) selaku Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa mencari rekanan, untuk menjadi konsultan pendamping.

Mengetahui dibutuhkan rekanan, RR dan IW memasukkan penawaran harga atas nama PT Damon Indonesia Berkah (Persero) dan mendapat persetujuan dari BS, sampai kesepakatan harga juga lingkup pekerjaan pendampingan distribusi bansos beras.

Baca Juga: Bongkar Langsung Motor Honda Scoopy, Ternyata Hasilnya Begini. Berikut Tips Mencegah Karat pada Rangka eSAF

Kemensos memilih PT BGR Persero menjadi distributor, dilanjutkan proses penandatanganan surat perjanjian dengan kontrak senilai Rp326 miliar, untuk pelaksanaan pekerjaan penyaluran bansos beras kepada KPM-PKH dalam rangka menangani dampak Covid-19.

Proses penandatanganan perjanjian PT BGR Persero diwakili Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) selaku oleh Direktur Utama.

Agar distribusi bansos beras dapat dilakukan secepatnya, AC secara sepihak menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada atas persetujuan BS dan MKW.

PT Primalayan Teknologi milik RC, tetapi penunjukan dilakukan tanpa didahului proses seleksi ketika mengganti PT DIB Persero, yang saat itu belum mengantongi dokumen legalitas pendirian perusahaan.

Baca Juga: Drama Terbaru Rowoon, Destined With You: Sinopsis, Tanggal Rilis, Pemain, hingga Teasernya

Rekayasa penunjukan tersebut dilakukan sepengetahuan BS, MKW, AC, RR, IW dan RC.

Selain itu, AC juga menunjuk IW dan RR untuk menjadi penasehat PT Primalayan Teknologi Persada agar PT BGR yakin atas kemampuan PT Primalayan Teknologi Persada.

Proses penyusunan kontrak konsultan pendamping PT Bhanda Ghara Reksa dan PT Primalayan Teknologi Persada, tanpa kajian juga perhitungan jelas.

Proses sepenuhnya ditentukan sepihak oleh MKW, disertai dengan tanggal kontrak yang disepakati dibuat mundur.

Baca Juga: KABAR TERBARUUU, Berikut Formasi Final CPNS 2023 dan PPPK di Kemenkumham, Total Jumlahnya Tembus 3 Ribu….

PT Primalayan Teknologi Persada membuat sebuah konsorsium atas ide IW, RR dan RC untuk formalitas tapi, tidak melakukan kegiatan distribusi bansos beras kepada PKM sama sekali.

Periode September 2020 sampai Desember 2020, RR menagih uang muka juga uang termin dari jasa pekerjaan konsultan, kepada PT Bhanda Ghara Reksa dan telah menerima sekitar Rp151 miliar yang diberikan melalui transfer, ke rekening bank milik PT PT Primalayan Teknologi Persada.

Tak cuma itu, penyidik KPK menemukan juga adanya rekayasa di sejumlah dokumen lelang PT Primalayan Teknologi Persada yang mencantumkan backdate.

Periode Oktober 2020 hingga Januari 2021, tercatat penarikan uang dengan nominal Rp125 miliar dari rekening PT Primalayan Teknologi Persada, yang digunakan sama sekali tidak untuk distribusi bansos beras.

Baca Juga: Isi Inmendagri yang Diterbitkan Tito Karnavian untuk Atasi Polusi Udara, Mulai dari Kebijakan sampai Pelaporan

Atas seluruh tindak pidana korupsi para tersangka, penyidik KPK memperkirakan kerugian keuangan yang diterima negara sejumlah Rp127,5 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Thn. 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Thn. 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler