PNS Berikut Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Pengabdian! Cek 2 Kategori dari BKN Selengkapnya…

26 Agustus 2023, 17:10 WIB
PNS bisa dapat kenaikan pangkat pengabdian dengan ketentuan berikut /dinkominfo.demakkab.go.id

BERITASOLORAYA.com – Sebagai pegawai negeri, para PNS berhak mendapatkan kenaikan pangkat dan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain kenaikan pangkat pilihan dan kenaikan pangkat reguler, BKN juga menerbitkan aturan yang membuat PNS bisa menerima kenaikan pangkat pengabdian.

Tentunya, kenaikan pangkat pengabdian juga memiliki ketentuan tersendiri dan akan diberikan bagi PNS yang memenuhi ketentuan tersebut.

Kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diterima PNS atas prestasi kerja dan pengabdian mereka terhadap negara.

Terdapat dua kategori kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang dituangkan dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002.

Baca Juga: One Piece Chapter 1091: Luffy Akhirnya Bertarung dengan Kizaru?

Kategori pertama, PNS bisa mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian ketika akan diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai batas usia pensiun. Kenaikan pangkat pengabdian juga diberikan bagi PNS yang meninggal dunia.

Adapun ketentuan untuk kategori pertama kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS ini adalah sebagai berikut:

1. Memiliki masa kerja 10 hingga 30 tahun dengan ketentuan:

  • Masa kerja 10 tahun secara terus menerus dan minimal telah 2 tahun dalam pangkat terakhir
  • Masa kerja 20 tahun secara terus menerus dan minimal telah 1 tahun dalam pangkat terakhir
  • Masa kerja 30 tahun secara terus menerus dan minimal telah 1 bulan dalam pangkat terakhir.

2. Masing-masing unsur penilaian prestasi kerja minimal memiliki nilai baik dalam 1 tahun terakhir.

3. PNS yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin mulai dari tingkat sedang hingga berat dalam 1 tahun terakhir.

Baca Juga: PELAMAR PPPK GURU 2023 PERHATIKAN INI, Seleksi CAT Nanti Pakai Mekanisme Tertentu dan Bobot Nilainya Segini...

Kategori kedua, PNS yang dinyatakan cacat karena dinas oleh Tim Penguji Kesehatan sehingga tidak dapat bekerja lagi pada semua jabatan negeri. PNS tersebut akan diberikan kenaikan pangkat pengabdian.

Ketentuan untuk kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS di kategori kedua ini adalah:

1. Cacat yang diderita PNS disebakan oleh kecelakaan dengan beberapa keadaan berikut:

  • Saat menjalankan tugas kewajibannya sebagai PNS;
  • Dalam kejadian lain yang berhubungan dengan dinas, sehingga kecelakaan itu dapat disamakan dengan kecelakaan yang terjadi karena atau dalam menjalankan tugas sebagai PNS;
  • Adanya perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab maupun sebagai akibat tindakan atas anasir tersebut.

Baca Juga: Lulusan SMA Berminat Daftar Seleksi CPNS, Cek Dulu Segini Gajinya Mulai Tahun 2024

2. Sakit yang diderita yang diakibatkan secara langsung dari pelaksanaan tugas dan menyebabkan cacat.

Demikian ketentuan dalam dua kategori kenaikan pangkat pengabdian yang bisa diterima oleh PNS berdasarkan keputusan BKN. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler