Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Dibuka Bulan September, Sudah Tahu Informasi Gaji Belum? Yuk Simak Dulu di Sini

26 Agustus 2023, 20:33 WIB
Ilustrasi calon pelamar CPNS 2023 dan PPPK cek nominal gaji terbaru yang akan didapatkan jika lolos seleksi. /Freepik

BERITASOLORAYA.com – Pembukaan seleksi CPNS 2023 dan PPPK digadang pada bulan September 2023 mendatang. Jika ingin daftar, sudah tahu informasi gaji ASN kah?

 

Seleksi CPNS 2023 dan PPPK akan digelar pada bulan September mendatang sebagaimana yang disebutkan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Dalam surat dari BKN disebutkan bahwa pembukaan pendaftaran seleksi CPNS 2023 dan PPPK yaitu pada tanggal 17 September sampai 3 Oktober 2023 mendatang.

"September 2023 ini mulai, kan kita tetapkan dulu formasinya," ucap Menteri PANRB.

Disebutkan sebanyak 572.496 formasi sudah disiapkan oleh pemerintah untuk pengadaan ASN melalui seleksi CPNS 2023 dan PPPK di bulan September nanti.

Rincian formasi yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Pemerintah Pusat

Formasi CPNS : 28.903 

Formasi PPPK : 49.959 

Pemerintah Daerah

Formasi PPPK Guru : 296.084 

Formasi PPPK Tenaga Kesehatan : 154.724

Formasi PPPK Teknis : 42.826 

Baca Juga: DIBUKA BULAN SEPTEMBER, Seleksi CPNS 2023 dan PPPK Sudah Semakin Dekat Nih, Are You Ready?

Setelah mengetahui jumlah kebutuhan formasi yang ada di seleksi CPNS 2023 dan PPPK, maka selanjutnya adalah mengetahui berapa nominal gaji yang akan didapatkan sesuai dengan regulasi yang ada.

Gaji PNS Terbaru

Gaji PNS terbaru sudah disesuaikan dengan PP No 15 Tahun 2019, yaitu:

Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300

Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200

 

Gaji PPPK Terbaru

Sementara untuk gaji PPPK, maka merujuk pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020, dengan rincian sebagai berikut:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200


Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900


Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200


Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600


Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700


Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800


Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900


Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100


Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000


Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000


Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800


Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100


Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300


Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900


Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100


 

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Itulah informasi lengkap mengenai seleksi CPNS 2023 dan PPPK, semoga bermanfaat ya.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler