Kapan Gaji Pensiunan 2024 Cair? Ini Penjelasan Taspen soal Mekanisme Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan 2024

23 Januari 2024, 09:07 WIB
Ilustrasi mekanisme pemberian gaji PNS dan pensiunan. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom./

BERITASOLORAYA.com - Publik, khususnya pensiunan bertanya mengenai kapan waktu pencairan gaji pensiunan tahun 2024. Hal ini karena sebelumnya, diketahui bahwa gaji PNS dan pensiunan dinaikkan sebesar 8-12 persen.

Sebelumnya, kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2024 disorot setelah mengalami kenaikan terakhir di tahun 2019. Sri Mulyani, selaku Kemenkeu mengatakan bahwa gaji ASN di tahun 2024 tetap dibayar, sesuai dengan mandat dari Presiden Joko Widodo.

"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan kenaikannya sesuai disampaikan Pak Presiden, kenaikannya 8 persen untuk ASN TNI Polri dan untuk pensiunan 12 persen," ucap Sri Mulyani ketika menghadiri konferensi pers APBN KiTA pada 2 Januari 2024.

Baca Juga: SIMAK! Berikut Langkah Pemadanan 16 Digit NPWP bagi ASN

Lalu, bagaimana dengan mekanisme pembayaran gaji pensiunan 2024? Ternyata, untuk gaji pensiunan, sampai saat ini Taspen masih menunggu mekanisme pembayaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Halo Sobat Taspen, mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait informasi kenaikan gaji pensiunan, kami masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah. Informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui sosial media resmi Taspen. Terima kasih,” dilansir BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @taspen pada 23 Januari 2023.

Dalam konferensi APBN KiTA, Sri Mulyani mengaku bahwa saat ini pemerintah masih menggodok PP terkait kenaikan gaji pensiunan maupun PNS tahun 2024.

Seperti diberitakan sebelumnya, kenaikan gaji PNS mengalami kenaikan pada tahun 2024, yaitu sebesar 8 persen. Sedangkan untuk pensiunan, gaji mengalami kenaikan sebesar 12 persen.

Baca Juga: RESMI, Kemenpan RB Akan Siapkan Formasi Khusus CASN 2024 yang Langsung Bekerja di IKN

Sebelumnya, Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS dan pensiunan berlaku sejak tanggal 1 Januari tahun 2024. Mekanisme pembayaran gaji tersebut adalah dengan pembayaran secara rapel.

Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024,” cuit Prastowo, dikutip dari akun X @prastow pada 23 Januari 2024.

Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan,” tambah stafsus Sri Mulyani itu.

Oleh karena itu, mekanisme pembayaran gaji PNS dan pensiunan saat ini adalah mekanisme rapel. Meskipun begitu, pembayaran gaji PNS dan pensiunan akan dilakukan ketika pemerintah telah menerbitkan PP atau aturan tabel gaji terbaru setelah naik 8 dan 12 persen.

Baca Juga: TERBARU, Usulan Formasi Rekrutmen ASN hingga 31 Januari 2024 Mengutamakan Tenaga non ASN?

Lalu, berapa gaji PNS 2024 setelah mengalami kenaikan? Simak selengkapnya berikut:

Gaji PNS 2024

PNS Golongan Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664

PNS Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

PNS Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

PNS Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

 

PNS Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

PNS Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

PNS Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

PNS Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Baca Juga: KUR BRI 2024 Sudah Dibuka, Pinjaman Rp5 Juta Banyak Diminati, Cek Syarat dan Simulasi Cicilan per Bulan Disini

PNS Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

PNS Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

PNS Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

PNS Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

 

PNS Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

PNS Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

PNS Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

PNS Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

PNS Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296.

Demikian informasi seputar pencairan gaji PNS dan pensiunan tahun anggaran 2024. Semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler