TERBARU, PENANGANAN Pelanggaran Netralitas ASN Melalui SBT. Simak Informasinya

8 Februari 2024, 21:08 WIB
Ilustrasi. Penanganan pelanggaran netralitas ASN melalui SBT dimulai dari proses Bawaslu memeriksa dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat. /dok. instagram @bkdprovjambi


BERITASOLORAYA.com – Netralitas ASN adalah prinsip krusial dalam memastikan bahwa aparatur pemerintahan dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa intervensi apapun. Oleh karena itu, ASN perlu menghindari segala bentuk pelanggaran netralitas.

Pelanggaran netralitas ASN dapat berupa partisipasi aktif dalam kegiatan politik, menyuarakan preferensi politik di ruang publik, atau menggunakan sumber daya dan fasilitas kantor untuk kepentingan politik pribadi.

Oleh karena itu, pengawasan terhadap pelanggaran netralitas ASN merupakan langkah krusial dalam memastikan integritas dan kualitas pelayanan publik.

Dapat dikatakan pula bahwa pelanggaran netralitas ASN merupakan tindakan yang dapat merugikan integritas penyelenggaraan pemerintahan dan proses demokrasi.
Tak heran apabila pelanggaran netralitas ASN berpotensi mengancam integritas pemerintah sebagai pelayan publik.

Baca Juga: NETRALITAS ASN Dukung Demokrasi Indonesia? Simak Informasi Lengkapnya Disini

Dampaknya mencakup menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah, risiko manipulasi kebijakan sesuai kepentingan politik, dan berpotensi mengganggu kinerja dan efektivitas ASN dalam memberikan pelayanan publik yang adil dan profesional.

Oleh karena itu, penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN menjadi tindakan yang harus diperhatikan dengan baik.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui website resmi BKN pada tanggal 8 Februari dituliskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN diproses secara terintegrasi oleh beberapa instansi melalui satu sistem bersama yang disebut SBT.

Haryono Dwi Putranto selaku Plt. Kepala instansi BKN juga menjelaskan bahwa Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) adalah hasil kolaborasi dalam pengelolaan data terintegrasi yang merupakan langkah tindak lanjut dari Penandatangan Keputusan Bersama.

Keputusan Bersama tersebut melibatkan beberapa instansi yaitu BKN dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Guru, Nakes, dan Teknis 2023 Sudah Sampai Mana? Cek Data Update BKN

Tujuan utamanya adalah untuk memenuhi prinsip Keputusan Bersama yang dihasilkan oleh kelima instansi tersebut mengenai Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Penyelenggaraan pemilihan umum yang dimaksud yakni berdasarkan prinsip objektif, transparan, akuntabel, terintegrasi, dan memastikan persamaan data dalam penanganan pelanggaran.

BKN memaparkan proses penanganan pelanggaran netralitas ASN melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat.

2. Temuan dari pemeriksaan Bawaslu, kemudian akan dikonfirmasi dan divalidasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui pemberian rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau sejenisnya.
Tahapan ini bertujuan untuk mengambil tindakan lanjutan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar netralitas.

3. Tahapan selanjutnya yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memutuskan apakah PPK instansi memang telah memberlakukan sanksi disiplin terhadap pelanggaran netralitas ASN ataukah sebaliknya sesuai dengan aturan disiplin yang terintegrasi.
Aturan disiplin yang terintegrasi tersebut dapat disebut pula melalui Integrated Discipline atau disingkat I’Dis.

Baca Juga: UPDATE INFO CASN 2023, Peserta Lulus Seleksi CPNS dan PPPK Masuki Tahap Penyelesaian DRH. BKN Infokan...

4. Apabila rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin tidak diterapkan oleh PPK instansi dalam waktu 14 hari kerja.

5. Selanjutnya, BKN akan mengambil langkah pengendalian yang melibatkan peringatan, teguran, hingga pemblokiran data kepegawaian.

6. Hal ini termasuk pula apabila penjatuhan sanksi disiplin oleh PPK dianggap tidak tepat, BKN berhak membatalkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh PPK Instansi, sejalan dengan ketentuan yang terdapat dalam regulasi.

Regulasi tersebut lebih jelasnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler