BERITASOLORAYA.com - Gaji ASN di Indonesia tidak hanya mencakup penghasilan gaji pokok serta tunjangan keluarga. Namun, hal ini juga melibatkan pemotongan untuk membayar iuran.
Pemotongan iuran setiap bulannya dari gaji ASN diperuntukkan untuk berbagai program perlindungan dan jaminan sosial.
Pemotongan gaji ASN untuk pembayaran iuran ini merupakan langkah penting dalam menciptakan keamanan finansial bagi ASN selama masa kerja aktif hingga pensiun.
Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang stabil dan memberikan jaminan kesejahteraan bagi ASN melalui pemotongan gaji ASN untuk pembayaran iuran.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun instagram resmi PT Taspen pada tanggal 6 Februari 2024 dituliskan:
“Proteksi TASPEN untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Program Pensiun, Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Proteksi ini telah ASN dapatkan mulai dari masa CPNS hingga pensiun tiba.
Nah sekarang, mimin mau kasih info nih buat #SobatTaspen. Selama aktif menjadi ASN, #SobatTaspen tentunya memiliki kewajiban untuk membayar iuran / premi terhadap 4 program tersebut yang dipotong dari gaji bulanan maupun dibayarkan oleh pemberi kerja. Yuk cari tau berapa besaran iuran / premi dari masing-masing program!” tulis PT Taspen.
Baca Juga: Bagaimana Kabar Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan PNS? Ternyata Ini Jawabanya...