PR SOLORAYA - Sebelum larangan Mudik 2021 berlaku, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) telah ditetapkan sebagai syarat warga untuk dapat mobilisasi antardaerah.
Kebijakan tentang SIKM tersebut diketahui cukup efektif dalam upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menyebutkan bahwa SIKM dapat diajukan pemohon selama 24 Jam setiap harinya melalui aplikasi daring perizinan JakEVO di laman jakevo.jakarta.go.id.
Baca Juga: Serangan Israel di Masjid Al Aqsa, Palestina, Tuai Kecaman dari Arab Saudi dan Uni Emirat Arab
"SIKM dapat diajukan pemohon selama 24 jam setiap harinya melalui aplikasi JakEVO," kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com dari ANTARA News.
Pengecekan terhadap administrasi dan hal-hal teknis akan dilakukan oleh petugas DPMPTSP DKI Jakarta pada hari kerja pukul 08.00-17.00 WIB.
Sementara itu, di akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu, hal itu akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB.
Baca Juga: Pasokan Daging Sapi Dijamin Aman jelang Lebaran 2021, Kementan: Masyarakat Tak Perlu Khawatir
Lama pemrosesan SIKM yang dilakukan petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta diperkirakan hanya dalam hitungan jam.
"Kami terus mengupayakan untuk pemrosesan perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan," ujar Benni.
Ia pun menginformasikan bahwa hanya kurang dari 3 jam, kita bisa segera mendapatkan SIKM
Baca Juga: Ingin Berteman usai Putus dengan Si Dia? 7 Hal Ini Perlu Kamu Ingat
"Selama dua hari ini, waktu pemrosesan perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, hanya dalam kurun waktu kurang dari tiga jam," ujar Benni.
SIKM pertama kali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2020.
Semenjak sistem tersebut diterapkan, data yang tercatat telah menunjukkan keberhasilan dalam menekan lonjakan kasus penularan Covid-19 di daerah.
Untuk ke depannya, kebijakan SIKM akan terus direplikasi di provinsi-provinsi Indonesia dengan mengikuti Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.***