3 Kabar Gembira untuk Guru Tahun 2022, Langsung dari Kemendikbud dan Menkeu

- 10 Januari 2022, 10:37 WIB
Ilustrasi guru. /Pikiran-rakyat.com/Ade Mamad
Ilustrasi guru. /Pikiran-rakyat.com/Ade Mamad /

"Artinya, nantinya ini kalau, para guru honorer yang sudah diterima akan menjadi guru PPPK, maka akan mendapatkan gaji sebagai ASN dan tunjangan kinerja dan sejenisnya, untuk guru," tambahnya.

Baca Juga: Lagu 'Bintang di Surga' Jadi Trending 1, Noah Buat Surat Tertulis: Bawa Kalian ke Taman Nostalgia

Tak hanya itu, terdapat pula tunjangan untuk Guru PPPK yang sudah menikah. Total memiliki dua anak.

"Termasuk yang dalam hal ini, Sebesar Rp4.060.490 bagi guru yang menikah dan yang memiliki dua anak dari sisi total tunjangan kinerjanya,"ujarnya.

Bicara tentang PPPK baik dari kalangan struktural maupun fungsional diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020

Peraturan tersebut, tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Baca Juga: Pahami Alasan Dosen Pembimbing Keras Kepadamu, Salah Satunya Demi Masa Depanmu

Dalam aturan ini diatur tentang rincian gaji. Guru PPPK dari golongan IX memperoleh gaji pokok Rp2.966500 mulai dari nol tahun.

Tunjangan termuat dalam pasal 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, diberikan tunjangan sesuai tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Tunjangan yang dimaksud

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah