3 Kabar Gembira untuk Guru Tahun 2022, Langsung dari Kemendikbud dan Menkeu

- 10 Januari 2022, 10:37 WIB
Ilustrasi guru. /Pikiran-rakyat.com/Ade Mamad
Ilustrasi guru. /Pikiran-rakyat.com/Ade Mamad /

Bagi yang sudah lulus, bebas memilih lintas daerah. Hal tersebut ditujukan untuk optimalisasi pengisian formasi kosong.

"Jadi mereka benar-benar bebas memilih lintas daerah. Setelah itu adapun setelah ujian ketiga, kita akan melakukan optimalisasi pengisian formasi kosong," ujarnya.

"Jadi ini ada banyak tahap-tahapnya bapak ibu, dimana kita akan terus mencoba mengisi kekosongan ini. Depannya ada lagi, proses lagi," tambahnya.

Baca Juga: Reaksi Penonton Menyaksikan Video Klip Lagu Terbaru Bintang di Surga - Noah

Berdasarkan penjelasan dari Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, jika tidak lulus tahap tiga seleksi PPPK, masih ada senjata pamumgkas.

Adapun hal tersebut adalah, Kementerian akan melakukan optimalisasi pemenuhan formasi.

Baca Juga: Penelitian Terbaru Diabetes Tipe 2 Diadakan Oleh Laboratorium Evans

2. Peparan Menteri Keuangan tentang Gaji PPPK

Menteri Keuangan, memeparkan mengenai gaji PPPK. Mengenai pencadangan untuk gaji ASN.

"Tahun 2021 ini telah dicadangan Rp1,46 Trilliun untuk gaji ASN pusat maupun yang baru," ujarnya.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah