3 Kabar Gembira untuk Guru Tahun 2022, Langsung dari Kemendikbud dan Menkeu

- 10 Januari 2022, 10:37 WIB
Ilustrasi guru. /Pikiran-rakyat.com/Ade Mamad
Ilustrasi guru. /Pikiran-rakyat.com/Ade Mamad /

1. Keluarga (satu istri dua anak)
2. Pangan
3. Fungsional dan tunjangan lainnya

Baca Juga: Sedang Musim Hujan, Lakukan Cara Berikut Ini Untuk Menjaga Imunitas Anak

3. Jam Mengajar

Guru sertifikasi disekitar 2.500 Sekolah Penggerak yang hanya memenuhi 18 JP tidak perlu mencari tambahan jam di sekolah lain, karena diakui 24 JP.

Perlu dipahami di Sekolah Penggerak. Hal tersebut sudah ada dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak

Dalam hal masih terdapat guru tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu berdasarkan struktur kurikulum Program Sekolah Penggerak.

Baca Juga: Secara Syari'at, Hukum Anak Angkat Tidak Boleh Disamakan Dengan Anak Kandung. Begini Penjelasan Gus Baha

Guru tersebut diakui 24 jam tatap muka per-minggu, jika ada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.***'

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah