Kriteria Pengganti Calon PPPK atau CPNS yang Mengundurkan Diri dan TMS serta Linknya

- 1 Maret 2022, 17:28 WIB
Ilustrasi Pengganti Calon PPPK Guru dan CPNS
Ilustrasi Pengganti Calon PPPK Guru dan CPNS /Dok PRFMNEWS.

1. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi dikemudian hari:

a. Peserta calon PPPK mengundurkan diri.

b. Peserta calon PPPK dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan.

Seperti tidak mengisi DRH atau melengkapi berkas.

c. Terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri.

d. Tidak memenuhi persyaratan lainnya.

e. Meninggal dunia.

Maka PPK harus mengumumkan pembatasan kelulusan yang bersangkutan.

Baca Juga: Mangkunegaran Umumkan GPH Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo Sebagai Pengganti KGPAA Jiwo Kusumo

Pada pasal yang sama di ayat (2) terdapat penjelasan pergantiannya, sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x