1. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi dikemudian hari:
a. Peserta calon PPPK mengundurkan diri.
b. Peserta calon PPPK dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan.
Seperti tidak mengisi DRH atau melengkapi berkas.
c. Terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri.
d. Tidak memenuhi persyaratan lainnya.
e. Meninggal dunia.
Maka PPK harus mengumumkan pembatasan kelulusan yang bersangkutan.
Baca Juga: Mangkunegaran Umumkan GPH Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo Sebagai Pengganti KGPAA Jiwo Kusumo
Pada pasal yang sama di ayat (2) terdapat penjelasan pergantiannya, sebagai berikut: