Kriteria Pengganti Calon PPPK atau CPNS yang Mengundurkan Diri dan TMS serta Linknya

- 1 Maret 2022, 17:28 WIB
Ilustrasi Pengganti Calon PPPK Guru dan CPNS
Ilustrasi Pengganti Calon PPPK Guru dan CPNS /Dok PRFMNEWS.

PPK dapat memberikan usul terkait pergantian peserta calon PPPK atau CPNS yang mengundurkan diri, kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan:

a. Pelamar melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan

b. Pelamar melampirkan surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK

c. Pelamar melampirkan surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan /Desa / Kecamatan

Pada ayat (3), berdasarkan usulan PPK Ketua Panselnas akan memberikan usulan nama pelamar pengganti.

Baca Juga: Google, Meta Harus Menghadapi Hukuman di Rusia Karena Tenggat Waktu Membuka Kantor Lokal Telah Berlalu

Usulan nama pelamar pengganti, berdasarkan dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang membatalkan kelulusannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kebutuhan jabatan yang sama dan disampaikan kembali pada PPK.

Lalu, jika di bawah pelamar yang mengundurkan diri tidak memenuhi kriteria (Passing Grade) terdapat penjelasannya pada ayat (4), sebagai berikut:

Dalam hal ini, tidak terdapat pelamar PPPK atau CPNS pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengisian dilakukan berdasarkan tata cara pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) dan/atau ayat (6).

Adapun Pasal 29, ayat 5 dan 6, sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x