Kriteria Pengganti Calon PPPK atau CPNS yang Mengundurkan Diri dan TMS serta Linknya

- 1 Maret 2022, 17:28 WIB
Ilustrasi Pengganti Calon PPPK Guru dan CPNS
Ilustrasi Pengganti Calon PPPK Guru dan CPNS /Dok PRFMNEWS.

(5) Dapat diisi dari pelamar yang melamar pada jabatan, kualifikasi pendidikan yang sama, dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi Passing Grade dan berperingkat terbaik.

(6). Hanya diberlakukan pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Kaulah Satu oleh Alkahfinita, Musik Religi Tentang Kekuasaan Tuhan

Sementara untuk penjelasan lebih lanjut mengenai (PermenPAN RB) Nomor 29 Tahun 2021, dapat klik DI SINI

Itulah info kriteria pengganti calon PPPK atau CPNS yang mengundurkan diri dan TMS.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x