(5) Dapat diisi dari pelamar yang melamar pada jabatan, kualifikasi pendidikan yang sama, dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi Passing Grade dan berperingkat terbaik.
(6). Hanya diberlakukan pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan.
Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Kaulah Satu oleh Alkahfinita, Musik Religi Tentang Kekuasaan Tuhan
Sementara untuk penjelasan lebih lanjut mengenai (PermenPAN RB) Nomor 29 Tahun 2021, dapat klik DI SINI
Itulah info kriteria pengganti calon PPPK atau CPNS yang mengundurkan diri dan TMS.***