Bawaslu, melalui ketuanya Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa untuk pengawasan pemilu ada beberapa program yang dirancang.
Baca Juga: 70 Link Twibbon Idul Fitri 1443 H /2022 M, Dapat Diunggah atau Share ke Media Sosial
Bawaslu mempersiapkan dan merancang aplikasi Sistem Penanganan Pelanggaran pemilu dan Pelaporan yang kemudian disebut ‘Sigaplapor’.
Lalu merancang dan mengembangkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Pemilu versi 3.0 yang termasuk didalamnya tentang persidangan secara daring.
Kemudian, untuk pengawasan, Bawaslu pun mengembangkan suatu sistem pengawasan secara elektronik.
Pengawasan pemilu yang berupa Formulir Pengawasan (Form-A) maupun Sistem Pengawasan Pemilu elektronik melalui aplikasi ‘Siwaslu’.
Baca Juga: Lirik Lagu Deen Assalam – Sabyan Gambus
Di samping itu, Bawaslu juga merumuskan program strategis lainnya, berupa pengembangan desa anti-politik uang dan program pemberdayaan kader pengawas partisipatif serta penyusunan manual tentang Indeks Kerawanan Pemilu.***