Baru Hari ini! Jadwal Cair Gaji 13, THR PNS dan PPPK hingga Libur Nasional, serta Link Resmi

- 18 April 2022, 14:34 WIB
Ilustrasi jadwal pencairan THR dan gaji 13 untuk PPPK dan PNS, serta hari libur
Ilustrasi jadwal pencairan THR dan gaji 13 untuk PPPK dan PNS, serta hari libur /Freepik/rawpixel.com

2. Kebijakan untuk pemberian THR pada dasarnya telah ditampung dalam APBN TA 2022, di mana anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan melalui: 

a. K/L dengan total sekitar Rp10,3 Trillun yang diperuntukkan bagi ASN Pusat, TNI, dan Polri

b. DAU sekitar Rp15,0 Triliun yang diperuntukkan bagi ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku, dan

c. Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 Triliun yang diperuntukkan bagi pensiunan

Baca Juga: Permudah Peserta PPG Prajabatan Belajar, Direktorat PPG Buatkan Video Modul Pembelajaran

3. Untuk jadwal pencairan THR direncanakan mulai pada H-10 idul Fitri dimana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 serta dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

4. Jika dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya idul Fitri, THR dapat diberikan sesudah Hari Raya ldul Fitri

Untuk info lengkap terkait THR atau PP/Perpres resmi Nomor 16 Tahun 2022, dapat klik berikut.

Adapun kebijakan libur nasional lebaran dan cuti bersama terdapat dalam SKB 3 Menteri sebagai berikut.

Baca Juga: Info Skema Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, Keuntungan bagi Guru Honorer

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kominfo setkab.go.id peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x