BERITASOLORAYA.com - Menjelang lebaran bagi PNS dan PPPK, hal yang dinantikan adalah gaji THR serta hari libur.
Mengenai gaji 13, THR, dan hari libur bagi PNS dan PPPK terdapat aturan resminya yang telah dibuat. Aturan resmi tersebut mudah diakses pada laman terkait.
Perihal gaji 13 dan THR untuk PNS dan PPPK terdapat dalam Perpres (PP) nomor 16 tahun 2022. Sementara untuk hari libur lebaran dan cuti bersama terdapat dalam peraturan bersama SKB 3 Menteri.
Adapun pemberian gaji 13 dan THR, jadwal pemberiannya termuat dalam PP Nomor 16 Tahun 2022. Ketentuannya sebagai berikut.
Baca Juga: BIGBANG Disebut Inspirasi untuk Musisi Lain, WINNER, iKON dan TREASURE Ungkap Rasa Terima Kasih
1. THR untuk tahun 2022 akan diberikan kepada seluruh aparatur Negara dan pensiunan, yang terdiri dari
a. Aparatur Negara Pusat: terdapat sekitar 1,8 juta Pegawai
b. Aparatur Negara Daerah: terdapat sekitar 3,7 juta Pegawai
c. Pensiunan: terdapat sekitar 3,3 juta orang
2. Kebijakan untuk pemberian THR pada dasarnya telah ditampung dalam APBN TA 2022, di mana anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan melalui:
a. K/L dengan total sekitar Rp10,3 Trillun yang diperuntukkan bagi ASN Pusat, TNI, dan Polri
b. DAU sekitar Rp15,0 Triliun yang diperuntukkan bagi ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku, dan
c. Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 Triliun yang diperuntukkan bagi pensiunan
Baca Juga: Permudah Peserta PPG Prajabatan Belajar, Direktorat PPG Buatkan Video Modul Pembelajaran
3. Untuk jadwal pencairan THR direncanakan mulai pada H-10 idul Fitri dimana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 serta dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
4. Jika dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya idul Fitri, THR dapat diberikan sesudah Hari Raya ldul Fitri
Untuk info lengkap terkait THR atau PP/Perpres resmi Nomor 16 Tahun 2022, dapat klik berikut.
Adapun kebijakan libur nasional lebaran dan cuti bersama terdapat dalam SKB 3 Menteri sebagai berikut.
Baca Juga: Info Skema Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, Keuntungan bagi Guru Honorer
Daftar libur nasional yang tertuang dalam SKB
1 Januari: Libur Tahun Baru 2022 Masehi
1 Februari: Libur Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
28 Februari: Libur Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
3 Maret: Libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
15 April: Libur Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus
1 Mei: Libur Hari Buruh Internasional
2-3 Mei: Libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
16 Mei: Libur Hari Raya Waisak 2566 BE
26 Mei: Libur Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus
Baca Juga: 40 Link Twibbon Memperingati Hari Kartini yang Penuh Makna dan Bisa Menjadi Status Media Sosial
1 Juni: Libur Hari Lahir Pancasila
9 Juli: Libur Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
30 Juli: Libur Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
17 Agustus: Libur Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
8 Oktober: Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Libur Hari Raya Natal
Cuti bersama ditetapkan pada tanggal: 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei. ***