Baca Juga: Simak, Langkah yang Harus Dilakukan Setelah Ajuan Data PPG Sudah Disetujui pada SIMPKB
"Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani Peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ujar Presiden Jokowi dalam keterangan persnya pada 14 April 2022.
Peraturan pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi adalah PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Berdasarkan aturan tersebut, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani kemudian menjelaskan tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2022 kepada seluruh ASN dan pensiunan yang dijadwalkan sebelum lebaran 2022.***