Cara Cek Status Pelamar Prioritas Pada PPPK 2022 Agar Langsung Pemberkasan, Begini Ketentuannya

- 4 Juni 2022, 21:03 WIB
Berikut adalah penjelasan tentang prioritas pelamar pada PPPK Tahun 2022 sesuai dengan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022
Berikut adalah penjelasan tentang prioritas pelamar pada PPPK Tahun 2022 sesuai dengan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 /

Baca Juga: Terbaru! Link Nonton My Lecturer My Husband season 2 Episode 3, Karin Makin Buat Inggit Jengkel

Berdasarkan hal di atas, peserta PPPK Guru tahun 2021 yang termasuk P1/L, maka secara otomatis pada saat ini telah lulus dan mendapatkan formasi. Dengan demikian, artinya para peserta tersebut sudah mendapatkan NI PPPK dan telah menjadi guru ASN.

Kemudian bagaimana dengan peserta yang termasuk pada P1, P2, P3, dan TL di PPPK Guru 2022?

Simak contoh berikut:

Pada sekolah A, terdapat 1 formasi akan tetapi terdapat pelamar pada sekolah A tersebut sebanyak 5 pelamar.

Dari 5 pelamar tersebut akan terisi 1 formasi yang kosong oleh peserta yang memiliki nilai paling besar, serta ditambah afirmasi 100% (karena memiliki sertifikat pendidik), maka otomatis peserta tersebut adalah P1/L. Dengan demikian tidak ada lagi formasi yang dapat diisi oleh peserta lain.

Baca Juga: Ketentuan Lain yang Diberikan Kemendikbud Kepada Peserta Seleksi Mahasiswa PPG Prajabatan 2022

Setelah itu, 4 peserta lain yang melamar pada sekolah A tersebut maka berstatus sebagai P2, P3, TL (dengan keterangan telah mengajar lebih dari 3 tahun) dan TL (guru honorer mengabdi kurang dari 3 tahun/guru swasta/guru yang baru terdaftar di dapodik)

Maka otomatis

· Peserta dengan status P2 dan P3 pada seleksi PPPK Guru 2021 masuk kedalam pelamar prioritas I di PPPK Guru 2022.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x