Cara Cek Status Pelamar Prioritas Pada PPPK 2022 Agar Langsung Pemberkasan, Begini Ketentuannya

- 4 Juni 2022, 21:03 WIB
Berikut adalah penjelasan tentang prioritas pelamar pada PPPK Tahun 2022 sesuai dengan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022
Berikut adalah penjelasan tentang prioritas pelamar pada PPPK Tahun 2022 sesuai dengan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 /

Dengan demikian pelamar tersebut yang akan langsung pemberkasan serta mendapatkan formasi langsung dan tidak perlu mengikuti tes kembali.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Foto di Jakarta Terpopuler dan Instagramable, Nomor 2 Cocok untuk Libur Bersama Keluarga

Sebagaimana yang tercantum dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, bahwa pelamar dengan prioritas 1 terdiri atas : peserta PPPK Guru Tahun 2021 yang telah lulus passing grade namun belum mendapatkan formasi. Peserta tersebut terdiri dari guru THK-II, Guru Non PNS di Sekolah Negeri, Guru Swasta dan Lulusan PPG.

Sementara itu, peserta TL yang telah mengajar lebih dari 3 tahun yaitu masuk kedalam pelamar PPPK Guru 2022 pada kategori prioritas III.

Peserta tersebut tidak akan melakukan tes, hanya saja perlu melalui tahap verifikasi dan observasi yang ketentuannya akan disampampaikan oleh panitia seleksi.

Baca Juga: Warung Milik Lesti Kejora Sangkan Hurip 3, Ada Penginapan, Kafe, hingga Tempat Penginapan?

Akan tetapi lain halnya apabila peserta TL tersebut berstatus sebagai guru THK-II, otomatis akan masuk kedalam prioritas II.

Sedangkan bagi pelamar TL saja, yakni peserta yang tidak lulus pada PPPK Guru tahun 2021, dan guru honorer yang masa mengabdi kurang dari 3 tahun, atau guru swasta, termasuk kedalam kategori pelamar 4.

Pelamar dengan kategori ini bisa mengikuti lagi seleksi PPK Guru 2022 namun tidak perlu membuat akun SSCASN. Hal ini karena sebelumnya telah mengikuti PPPK Guru tahun 2021 sehingga tidak perlu membuat akun lagi.

Baca Juga: Langkah-Langkah Pelaksanaan Seleksi PPG Prajabatan 2022, beserta Tata Cara Pendaftaran

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x